Sragen-Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan rapat fasilitasi sentra gakkumdu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen pada senin (7/2/2023).
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawanca
Perpanjangan Pendaftaran Pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa di Kabupaten Sragen, untuk Kelurahan atau Desa yang belum terpenuhi Kuota Pendaftaran ;
Pendaftaran dibuka pada tanggal 24 - 26
Sragen - Tahun 2024 akan menjadi sejarah penting bagi Kabupaten Sragen. Di tahun ini suhu politik Sragen akan meningkat dengan dihelat Pemilu dan Pemilihan Bupati dengan tahapan yang beririsan.