Bawaslu Sragen Goes to Kampus: Mahasiswa UMPKU Surakarta Dibekali Ilmu Antikorupsi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
SURAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran politik dan moral generasi muda, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menggelar acara “Bawaslu Sragen Goes to Kampus” di Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi menyeluruh kepada mahasiswa dan mahasiswi mengenai penyelenggaraan pemilu, proses penyelesaian sengketa, serta nilai-nilai Pancasila sebagai benteng moral melawan korupsi. Dua narasumber utama yang hadir adalah Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Syamsul Arifin.
Dwi Budhi Prasetyo dengan tegas menyatakan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengingkaran eksistensial terhadap Pancasila yang merupakan jiwa bangsa. Berdasarkan Teori GONE, korupsi muncul karena keserakahan (greed), lemahnya sistem pengawasan (opportunity), tekanan finansial (needs), serta rendahnya risiko hukuman (exposure). Dampaknya sangat destruktif: merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, sekaligus mengingkari kelima sila Pancasila—dari ketiadaan moralitas religius (Sila ke-1) hingga penghambat keadilan sosial (Sila ke-5).
Dwi Budhi menyerukan perlunya sinergi nasional melalui pendidikan karakter berbasis Pancasila, reformasi birokrasi dengan e-government, penegakan hukum efek jera, serta partisipasi aktif masyarakat. Mahasiswa sebagai agen perubahan diminta melek hukum dan menjaga integritas. “Pancasila adalah kompas moral kita. Bersama kita lawan korupsi demi Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat!” pungkasnya di hadapan puluhan peserta yang antusias.
Sementara itu, Moh. Syamsul Arifin memaparkan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022. Ada dua jenis sengketa: pertama, sengketa antar peserta pemilu (PSAP) karena hak peserta dirugikan peserta lain; kedua, sengketa peserta dengan penyelenggara (PSPP) akibat keputusan KPU yang merugikan. Permohonan PSPP diajukan paling lambat 3 hari sejak penetapan keputusan KPU, baik langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui sistem daring SIPS, dan wajib diputus maksimal 12 hari kerja. Adapun sengketa antar peserta diselesaikan di tempat kejadian pada hari yang sama, atau paling lama 3 hari kalender untuk kondisi tertentu seperti akses geografis sulit.
Syamsul menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Permohonan dapat diajukan secara tertulis dengan formulir Model PSPP-01 untuk PSPP, atau lisan/tertulis dengan formulir Model PSPP-22 untuk PSAP. “Proses cepat dan transparan adalah kunci menjaga keadilan pemilu. Peserta pemilu wajib memahami batas waktu dan tata cara ini agar haknya tidak gugur,” tegas Syamsul di akhir pemaparan. Kegiatan ini diharapkan mencetak mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas dan siap mengawal demokrasi yang bersih.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s