Bawaslu Sragen Hadiri Rakor KPU, Ingatkan Pentingnya Akurasi Data dalam Pemutakhiran Berkelanjutan Partai Politik
|
SRAGEN – Dalam upaya memastikan validitas dan akurasi data partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sragen, Senin (15/6/2026), di Aula Kantor KPU Sragen.
Kegiatan tersebut membahas data-data penting yang wajib diperbarui secara berkelanjutan oleh partai politik melalui aplikasi SIPOL. Berdasarkan pemaparan KPU Kabupaten Sragen, terdapat empat aspek utama yang menjadi objek pemutakhiran data berkelanjutan.
Pertama, kepengurusan partai politik. Partai politik diwajibkan memperbarui data. Data yang diperbarui meliputi nama, jabatan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kontak pengurus dengan memastikan seluruh struktur kepengurusan masih aktif dan valid.
Kedua, keterwakilan perempuan. Partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap perubahan kepengurusan juga harus segera diperbarui dalam sistem.
Ketiga, keanggotaan partai politik. Penekanan diberikan pada keakuratan data anggota yang terdaftar dan masih aktif. Partai politik harus melakukan pembaruan apabila terdapat penambahan maupun pengurangan anggota serta mengunggah dokumen keanggotaan yang sah ke dalam SIPOL.
Keempat, domisili kantor tetap. Partai politik wajib memastikan alamat kantor yang digunakan masih aktif serta dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau dokumen sewa yang diunggah melalui SIPOL.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen, Moh. Syamsul Arifin, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menuju pemilu yang lebih berkualitas.
"Pemutakhiran data berkelanjutan merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Partai politik perlu serius memperbarui empat aspek data wajib tersebut dan memastikan akurasinya sesuai kondisi riil di lapangan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk memenuhi kewajiban pemutakhiran data, terutama terkait keanggotaan dan domisili kantor. Bawaslu akan terus mengawal proses ini guna mencegah potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang," ujar Arifin.
Melalui sinergi antara KPU, Bawaslu, dan seluruh partai politik di Kabupaten Sragen, diharapkan proses pemutakhiran data berkelanjutan dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Penulis dan Foto: brian
Editor: Hum@s