Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan internal Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema ‘’Pengawasan Pemilu Dalam Koridor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya” bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, pada hari Selasa (11/1
Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan kapasitas SDM kali ini merupakan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu dengan tema “ Persiapan Tahapan Verifikasi Hasil Perbaikan” bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, pada
Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan kapasitas SDM kali ini mengusung tema ‘‘Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu” bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, pada hari Selasa (04/10/2022).
Berdasarkan Pengumuman Nomor 023/KP.01.00/JT-24/10/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 , Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No