Bawaslu Sragen Lakukan Pembersihan APK Di Hari Pertama Masa Tenang
|
Sragen - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang, Minggu (24/11/2024). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi, ini merupakan implementasi dari peraturan yang mengharuskan pembersihan seluruh APK selama masa tenang.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi pembersihan ini terdiri dari Bagian Hukum Setda, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kesbangpol Kabupaten Sragen.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi menjelaskan, "Pembersihan APK ini merupakan langkah penting untuk menjamin terciptanya suasana yang netral selama masa tenang. Kami memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang di ruang publik selama periode ini."
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir berbagai lokasi strategis di Kabupaten Sragen untuk membersihkan berbagai bentuk APK .Seluruh APK yang ditertibkan kemudian dikumpulkan untuk didokumentasikan dan disimpan adapun APK yg terkumpul seperti Baliho : 2753, Spanduk : 1686, Banner : 12949, Stiker : 270, Pamflet : 661, Umbul-umbul: 301, Bendera : 160, Lainnya: 1125.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika masih menemukan APK yang belum dibersihkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan serentak 2024," tambah Dwi Budhi.
Kegiatan pembersihan APK ini akan terus dilakukan selama masa tenang berlangsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu netralitas pemilu. Bawaslu Sragen juga menghimbau kepada seluruh peserta pilkada dan tim kampanye untuk mematuhi aturan masa tenang demi terwujudnya pemilihan serentak 2024 yang demokratis dan berkualitas.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s