Sragen – Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemuktahiran Data Pemilih telah berakhir sejak tanggal 13 Agustus 2020, namun kenyataannya masih terdapat temuan saat Coklit dilapangan.
Temuan Tahapan Coklit seperti 1.)PPDP tidak menanyakan KTP dan Kartu Keluarga, dan hanya memberikan 1 (satu) formulir
Bawaslu Sragen - Dalam rangka persiapan penyusunan laporan hasil pengawasan data pemilih, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan Konsolidasi Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Jumat 7 Agustus 2020.
Bawaslu Kabupaten Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Panwascam Sragen mulai melakukan pengawasan Coklit ulang data pemilih yang dilakukan oleh PPDP TPS di Desa Sragendok. Coklit ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari surat jawaban PPK Sragen.