Rapat DIM, Bawaslu Sragen Inventarisasi 12 Poin Terkait Perbawaslu dan Produk Hukum Non-Perbawaslu
|
Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar rapat Identifikasi Permasalahan Perbawaslu dan Produk Hukum Non-Perbawaslu dengan mengusung tema “Inventarisasi dan Analisis Problematika Regulasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan” di Aula Kantor setempat pada Kamis (15/10/2026).
Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Sri Wiharini sebelumnya menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing divisi sebagai bahan pembahasan dalam rapat ini. Hal itu disampaikan saat membuka acara. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk menghimpun kendala penerapan regulasi di lapangan, khususnya bagi pegawai yang baru pertama kali akan menghadapi tahapan Pemilu agar memiliki pemahaman terhadap persoalan regulasi yang berpotensi muncul.
Melalui layar Zoom Meeting, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, mendukung inventarisasi masalah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sragen sebagai upaya mengidentifikasi kendala di daerah agar hasil evaluasi menjadi masukan penyempurnaan regulasi pengawasan supaya lebih sesuai kebutuhan lapangan.
Ia menyoroti kreativitas peserta Pemilu di lapangan yang perlu diinventarisasi sebagai bahan evaluasi dan menyinggung pemberian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2018 sebagai bagian konteks pengelolaan data pemilih.
Selanjutnya, terkait dengan DIM dipandu oleh Kasubbag Hukum, Eli Julimas Rahmawati. Setiap divisi diberikan waktu sekitar 15 menit untuk memaparkan hasil inventarisasi. Materi DIM yang terhimpun mencakup 12 poin masalah, mulai dari jadwal pembentukan Panwascam dan PKD yang mepet tahapan krusial, keterbatasan akses Sipol/Silon Bawaslu yang disensor, tidak adanya batas waktu penanganan pencatutan NIK, tidak adanya salinan DP4 by-name untuk pelacakan data ganda dan pemilih TMS, MoU pusat yang tidak operasional di daerah, hingga frasa “kegiatan lain” pada Perbawaslu kampanye yang multitafsir dan celah audit LPPDK yang hanya bersifat kertas.
Pada sesi diskusi, Adi Mujianto, Staf Bawaslu Kabupaten Sragen, menyampaikan pengalaman terkait penyelesaian persoalan di tingkat Panwascam yang mampu diselesaikan secara langsung tanpa melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Ini terjadi karena adanya pendekatan adat istiadat di masing-masing daerah. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang tepat mengenai batas kewenangan dan mekanisme penyelesaian agar tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh DIM yang telah disusun masing-masing divisi dan pembahasan dalam rapat ini, menjadi bahan masukan secara berjenjang dari Bawaslu Kabupaten Sragen kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, persoalan regulasi di daerah menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi untuk mewujudkan regulasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang lebih jelas, implementatif, dan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s