Bawaslu Sragen Gelar Rapat Pelayanan Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan
|
Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar rapat peningkatan kapasitas melalui pelatihan Sensitivitas Disabilitas bagi Pegawai dan Pemahaman Kode Etik Pegawai dalam Memberikan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid tersebut berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, pada Rabu (14/10/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, saat membuka acara menyampaikan bahwa pelayanan publik harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Kelompok rentan yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik antara lain penyandang disabilitas, tunarungu, tunanetra, penyandang disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda, serta kelompok rentan lainnya.
“Karena itu, setiap pegawai perlu memiliki pemahaman dan sensitivitas dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan,” tuturnya.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sragen tersebut menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Sri Wiharini, dan menghadirkan keynote speaker dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti.
Dalam pemaparannya, Diana Ariyanti menyampaikan pentingnya memahami dan menerapkan kebijakan inklusif Bawaslu sebagai landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, setara, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Lebih lanjut, ia memaparkan tujuh prinsip dasar yang perlu dipahami dalam penyelenggaraan kebijakan inklusif yang meliputi kesamaan hak, aksesibilitas, kesetaraan akses, partisipasi bermakna, akuntabilitas, aman dan bermartabat, serta keberlanjutan dan perbaikan.
Diana berharap Bawaslu Kabupaten Sragen memiliki komitmen untuk menjalankan pelayanan yang inklusif melalui tiga langkah sederhana yaitu dengan mengidentifikasi hambatan, melakukan perbaikan nyata, serta melakukan evaluasi secara berkala.
Pemateri internal Bawaslu Kabupaten Sragen, Sri Wiharini menyampaikan tema Mewujudkan Pelayanan Inklusif, Setara, dan Ramah Kelompok Rentan. Ia menjelaskan pelayanan publik inklusif merupakan bentuk komitmen kelembagaan untuk memberikan pelayanan yang adil, mudah diakses, aman, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat.
Pelayanan publik yang inklusif, menurutnya diperlukan untuk memastikan setiap masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan tanpa terhambat oleh kondisi fisik, sensorik, mental, intelektual, usia, maupun keadaan lainnya. Pegawai harus mampu memahami kebutuhan pengguna layanan dan memberikan bantuan secara tepat tanpa mengurangi kemandirian serta martabat penerima layanan.
Lebih jauh, ia menjelaskan mengenai kelompok rentan, tujuh prinsip kebijakan inklusif, kode etik pegawai dalam memberikan pelayanan publik, serta standar aksesibilitas layanan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pegawai di Bawaslu Kabupaten Sragen dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s