Perkuat Profesionilitas, Bawaslu Sragen Gelar Rapat Disiplin dan Prosedur Cuti-Lembur ASN
|
Sragen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar rapat peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan materi kedisipilinan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan mengenai cuti dan lembur, pada Kamis (17/9/2026).
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, dengan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan semua unsur kesekretariatan yang didalamnya terdapat ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMO) Bawaslu Kabupaten Sragen, Sri Wiharini mengungkapkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas bagi seluruh ASN dan berkaitan dengan efektifitas manajemen kerja agar tetap berjalan optimal.
“Dalam pelaksanaan kami menekankan agar tetap menjaga produktifitas yang positif dan disiplin. Kedisiplinan dalam kehadiran, pengajuan cuti, hingga pelaporan kinerja lembur akan menambah kredibilitas lembaga semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Zukri Aripaldi, Kasubag Adminitrasi menguraikan secara rinci ketentuan mengenai prosedur pengajuan cuti, jenis-jenis cuti, dan mekanisme lembur bagi PNS maupun PPPK. Seluruh ketentuaan tersebut merujuk pada aturan baru melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor2853/KP.10.01/09/2026.
“Seluruh ASN dil lingkungan Bawaslu wajib mengajukan permohonan Cuti melalui Aplikasi SRIKANDI. Prosedurnya dimulai dengan membuat surat permohonan, mengisi formulir elektronik serta mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang yang didelegasikan secara berjenjang. Untuk pelaksanaan lembur wajib dilengkapi dengan surat perintah lembur dan laporan hasil kerja lembur,” jelas Zukri.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sragen memiliki pemahaman yang komprehensif terkait hak dan kewajiban sebagai ASN dan mampu meningkatkan kinerja lembaga
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s