Awasi Coktas PDPB Triwulan III, Bawaslu Sragen Pastikan Akurasi Data di Wilayah Tangen dan Gesi
|
Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen melaksanakan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kabupaten Sragen pada Rabu (16/9/2026). Pengawasan Coktas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2026 tersebut berlangsung di Kecamatan Tangen dan Kecamatan Gesi.
Pengawasan dipimpin oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono dan Kasubag Adminitrasi Zukri Aripaldi dengan didampingi staf.
Di Kecamatan Tangen, pengawasan Coktas dilakukan di desa Katelan, Dukuh, Ngrombo dan desa Sigit. Sementara di Kecamatan Gesi, pengawasan berlokasi di desa Tanggan, Slendro dan desa Blangu.
Dalam pelaksanaannya, Tim Bawaslu Kabupaten Sragen mengawasi secara langsung proses Coktas yang dilakukan oleh KPU dan mencermati data sampel yang diverifikasi KPU dari kantor kelurahan hingga mendatangi rumah warga.
Pengawasan fokus pada kesesuaian validasi data antara yang tertera di adminitasi dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam pengecekan terdapat kebenaran data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia yang telah didukung dengan bukti akta kematian. Temuan terbanyak ditemukan kategori pemilih Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikonfrmasi benar sedang bekerja ke luar negeri. Selain itu, beberapa data lain setelah diverifikasi langsung ke pihak keluarga yang bersangkutan, dipastikan telah pindah domisili.
Bawaslu Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan Coktas sesuai prosedur guna memastikan hak pilih setiap warga terpenuhi sesuai kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s