Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Ikuti Juknis Pendampingan Hukum Dugaan Tipikor

12f,359

Sragen- Sebagai upaya mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Sragen mengikuti sosialisasi  Keputusan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis  Pendampingan Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi zoom meeting pada Senin (28/9/2026).

Kegiatan ini juga diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah, dengan menghadirkan narasumber  dari Bawaslu RI, Syaugi Pratama, selaku Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Muda.

Ketua Bawaslu  Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya  menyampaikan bahwa sosialisasi  ini merupakan bentuk proteksi kelembagaan. Karena itu ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh  mengenai ruang lingkup dan tahapan pendampingan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra peradilan hingga putusan.

Hal ini juga sebagai upaya agar dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar dan dijauhkan dari proses-proses hukum.

Sementara itu, Syaugi Pratama menjelaskan secara komprehensif terkait perkembangan regulasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari relasi antara Undang-Undang Tipikor dengan KUHP Nasional, konsep core crime, adjustment crime, dan supporting crime, hingga definisi kerugian keuangan negara. Untuk itu ia menekankan agar memahami dan menghindari tujuh kelompok tindak pidana korupsi. Dikatakannya juga peran pendampingan hukum melibatkan Divisi Hukum di Bawaslu RI, hingga Inspektorat Wilayah sebagai pintu masuk pengawasan internal.

Pada sesi berikutnya dibuka ruang diskusi bersama, agar peserta dapat berinteraksi dengan narasumber dan dapat memperoleh pemahaman lebih terkait materi serta langkah-langkah mitigasi antisipasi potensi dugaan Tipikor di lapangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo  yang hadir bersama anggota dan kepala sekretariat, seusai pertemuan menyampaikan bahwa pemahaman terhadap sosialisasi ini menjadi semacam peringatan dini, tidak hanya sebagai lembaga, tapi juga bagi setiap individu sebagai motor penggerak organisasi. Menurutnya setiap personil, mulai dari pimpinan hingga staf pengelolaan keuangan, harus memahami betul batasan tugas dan tanggung jawabnya agar menjalankan fungsi sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas. Dengan pemahaman yang utuh, ia berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sragen dapat bekerja lebih profesional, berhati-hati dan terhindar dari potensi persoalan hukum  di masa mendatang.

Penulis dan Foto: Hum@s

Editor: Hum@s