Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu

aula

Khoirul Huda (anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018-2023) selaku narasumber.(tengah)

Sragen-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengadakan rapat untuk menyesuaikan pemberian keterangan terhadap perkara perselisihan hasil pemilu tahun 2024. Acara tersebut diadakan di Aula kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, Senin (25/3/2024). 

Acara tersebut menghadirkan segenap seluruh jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, dengan Bapak Khoirul Huda (anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018-2023) selaku narasumber.

Dalam sambutannya Huda  mengungkapkan “Merujuk pada Peraturan Bawaslu No 10 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu No 22 Tahun 2018, bahwa Bawaslu tingkat Provinsi serta Bawaslu tingkat Kabupaten maupun kota dalam keterangan wajib memenuhi kriteria yang telah ditentukan seperti berintegritas, netral, profesional, memiliki soliditas,serta tidak memiliki konflik kepentingan.”

“Dalam mempersiapkan pemberian keterangan, Bawaslu telah melakukan beberapa langkah diantaranya menghimpun dan mengolah data hasil pengawasan dan penyelenggaraan pemilu disetiap tingkatan, menyusun keterangan tertulis, melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi untuk Bawaslu tingkat kabupaten/kota” lanjut Huda.

“Sejak ditetapkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 posisi Bawaslu semakin kuat dengan diberi kewenangan memberikan keterangan tertulis dan keterangan tersebut menjadi acuan hakim MK dalam membuat putusan.”tutup Huda.

Penulis dan Foto: Team Humas