Lompat ke isi utama

Berita

PERSIAPAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

persiapan penertiban APK

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, saat memberikan penjelasan tentang persiapan penertiban alat peraga kampanye di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Selasa (06/02/2024).

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye. Acara tersebut dilaksanakan di RM Ayem Tentrem, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kesbangpol Kabupaten Sragen, Polres Sragen, Satpol-PP Sragen, Kodim 0725 Sragen, KPU Sragen, PLN, Dishub Sragen, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo Sragen, Disperkim Sragen, DPMPTSP Sragen dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. 

Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu mulai tanggal 11-13 Februari 2024.

“Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara,” Jelas Anggota Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono.

Selama Masa Tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk : tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

konsolidasi

Pada kesempatan tersebut Polres Sragen yang diwakili Kompol Dudi Pramudia, menyampaikan pada saat masa tenang kampanye diharapkan seluruh stakeholder di Kabupaten Sragen dapat berpartisipasi dan terlibat aktif supaya pemilu berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu untuk masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan surat suara dihimbau untuk dapat tunda terlebih dahulu. 

Lebih terang terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang akan di tertibkan oleh tim gabungan penertiban alat peraga kampanye Kabupaten Sragen. Satpol PP Sragen yang diwakili oleh Masduki, menyampaikan bahwa untuk penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang seluruh stakeholder supaya bersinergi dalam menjalankan tugasnya.

“Hasil rakor pada hari ini, seluruh stakeholder terkait mempersiapkan untuk menghadapi masa tenang. Kami dari Bawaslu akan memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu berkaitan dengan masa tenang dan juga merekomendasikan kepada KPU untuk menginformasikan kepada partai politik berkaitan dengan penertiban APK sesuai dengan PKPU 15 TAHUN 2023. Bahwasannya alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat H-1 sebelum pemungutan dan penghitungan suara,” pungkas Kukuh.

Penulis : Nur Rohim