Lompat ke isi utama

Berita

PUBLIKASI KINERJA BAWASLU BERSAMA BUPATI SRAGEN

publikasi kinerja

Bupati Sragen, Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, saat menyampaikan publikasi kinerja tahapan kampanye di Radio Buana Asri, Sabtu (27/01/2024).

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan publikasi kinerja tahapan kampanye melalui saluran radio buana asri, Sabtu (27/01/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen divisi Penanganan Pelanggaran, Kukuh Cahyono, melaksanakan publikasi kinerja tahapan kampanye. Acara tersebut menggandeng bupati Sragen, hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dengan tema “ASPIRASI SUKOWATI "PUBLIKASI KINERJA BAWASLU KAB. SRAGEN TAHAPAN KAMPANYE". 

Berdasarkan UU 7 tahun 2023 tentang perubahan atas UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 276 dinyatakan Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas hari) setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

 “Dibandingkan pemilu 2019 lalu yang masa kampanyenya sampai dengan 120 hari, masa kampanye di Pemilu 2024 lebih singkat, yaitu hanya 75 hari saja. Sampai hari ini sudah memasuki hari ke 58 masa kampanye, artinya masih tersisa 17 hari lagi sampai dengan hari pemungutan suara” jelas Kukuh. 

“Saya sebagai bupati tentu berharap kampanye yang begitu pendek dapat dimanfaatkan oleh semuanya dengan sebaik-baiknya. Namun tetap harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Dan semoga tidak ada kejadian yang extraordinary di Kabupaten Sragen,” ungkap Bupati Sragen Yuni. 

Fungsi utama Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu ada 3, yang pertama fungsi Pengawasan, yaitu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu, serta memastikan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian fungsi Penanganan Pelanggaran, jika setelah dilakukan pencegahan masih terdapat pelanggaran, maka dilakukan penindakan terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang – undangan yang berlaku. Terakhir Fungsi Penyelesaian Sengketa. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu atau antar peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.

Sampai dengan saat ini, selama masa kampanye, pelanggaran yang paling banyak terjadi memang masih seputar pelanggaran administrasi pemilu. Yaitu berhubungan dengan ketidaktaatan dan ketidak sesuaian prosedur, mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan. Seperti penyebaran dan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang tidak sesuai penempatan atau dipasang dilokasi yang dilarang. Pada penertiban bahan dan alat peraga kampanye periode kedua pertengah bulan januari 2024 yang lalu, Bawaslu Sragen telah menertibkan 5.073 bahan dan alat peraga kampanye yang melanggar SK KPU Kabupaten sragen Nomor 147 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan Peraturan Bupati nomor 47 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. Terdiri dari poster, stiker, reklame, spanduk, dan bendera.

“Kepada peserta pemilu, dalam sisa waktu kampanye yang ada, partai politik dapat memanfaatkan waktu yang ada. Dalam pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Mari ciptkan sragen ini yang dinamis namun tetap harmonis,” pungkas Kukuh.

Penulis : Nur Rohim