Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bawaslu Sragen Gelar Diklat Pengisian SPT Tahunan Melalui Aplikasi Coretax

12357h

SRAGEN – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi terbaru, Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan dihadiri oleh jajaran pimpinan yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubbag, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Sragen.  
 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia menekankan bahwa setiap pegawai yang menerima honor dari pemerintah wajib melaporkan pajak sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara.  
"Sistem pelaporan pajak kini telah beralih menggunakan aplikasi Coretax, menggantikan sistem sebelumnya yaitu e-Filing. Agenda ini telah kami rencanakan sejak bulan Januari dalam rapat kerja," ujar Dwi Budhi.  
Lebih lanjut, Dwi Budhi menjelaskan bahwa kondisi pemahaman peserta mengenai pengisian SPT cukup beragam. Ada peserta yang baru pertama kali mengisi, ada yang sudah pernah namun belum tuntas, dan ada pula yang sudah terbiasa. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh peserta untuk saling membantu agar seluruh proses pengisian SPT dapat diselesaikan pada hari yang sama.  
 

Kegiatan inti dipandu oleh Sulthon Ayyatulloh, Staf Bawaslu Kabupaten Sragen yang bertindak sebagai narasumber. Dalam paparan teknisnya, Sulthon menjelaskan bahwa kewajiban pengisian SPT berlaku bagi seluruh staf, termasuk CPNS dan pegawai PPPK terbaru, di mana untuk PPPK, gaji akan digabungkan dari masa PPNPN.  
Proses pengisian dilakukan dengan login menggunakan NIK dan kata sandi, yang mana data wajib pajak akan terisi secara otomatis di dalam sistem Coretax. Para peserta dipandu langkah demi langkah, mulai dari masuk ke portal Coretax, memilih menu 'Portal Saya', hingga 'Dokumen Saya'.Dalam sesi praktik langsung, sempat ditemukan kendala teknis berupa ketidaksesuaian data satuan kerja (Satker) pada beberapa pegawai yang masih tercatat di Surabaya, padahal penempatan per tahun 2025 sudah berada di Sragen. Temuan ini menjadi bahan diskusi untuk tindak lanjut perbaikan data.  
 

Acara berlangsung dengan lancar hingga selesai. Sesuai instruksi Ketua Bawaslu, peserta yang telah berhasil menyelesaikan pelaporan dan menerima notifikasi dari sistem, langsung mengunggah tangkapan layar (screenshot) bukti lapor ke tautan yang telah disediakan untuk diteruskan laporannya ke tingkat provinsi

Penulis dan Foto: brian

Editor: Hum@s