Bawaslu Sragen Dorong Akselerasi Kinerja Lewat Reformasi Birokrasi
|
Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar rapat internal yang membahas Implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan lembaga. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bawaslu Kabupaten Sragen pada hari kamis ( 25/6/2026) itu, dihadiri ketua Bawaslu Kabupaten Sragen beserta anggota, kepala sekretariat, kepala subbagian, dan staf dari berbagai divisi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetyo dalam sambutannya menekankan agar dalam reformasi birokrasi di lingkup Bawaslu Kabupaten Sragen mampu meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi kerja, dan akuntabilitas kinerja. Seperti Work From Home (wfh) yang selama ini sudah berjalan, ia berpesan agar mengatur waktu dengan lebih baik sehingga tetap menghasilkan kinerja yang berkualitas.
Sedangkan pada sesi inti materi, aggota Bawaslu Kabupaten Sragen Sri Wiharini menyampaikan esensi Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 17 Tahun 2026. Dikatakannya SE ini adalah akselerator kinerja, bukan beban administratif. Fokusnya pada efisiensi birokrasi, peningkatan integritas, dan transparansi proses kerja.
“Reformasi birokrasi adalah bentuk nyata kita memuliakan pekerjaan sebagai pengawal demokrasi. Mari kita kerjakan bukan hanya untuk predikat organisasi, tapi untuk ketenangan hati dalam menunaikan amanah,” ungkapnya.
Rapat ini juga sebagai bentuk kesiapan bersama dalam menyesuaikan sistem kerja dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan target yang ditetapkan demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas. Dengan implementasi reformasi ini diharapkan dapat miningkatkan kinerja Bawaslu Kabupaten Sragen dalam menjalankan pengawasan pemilu di daerah.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s