Bawaslu Sragen Hadiri Sosialisasi Fasilitasi PAW DPRD di KPU
|
Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen menghadiri sosialisasi Fasilitasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen pada Rabu (23/9/2026). Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari partai politik se-Kabupaten Sragen, serta sekretaris DPRD kabupaten Sragen, Tedi Rosanto.
Tedi Rosanto sebagai narasumber menyampaikan materi Peran Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia menjelaskan alur penetapan anggota DPRD, ketentuan masa jabatan, mekanisme sisa masa jabatan bagi anggota PAW, syarat calon pengganti hingga ketentuan dana pengabdian. Dalam kesimpulannya, ia menguraikan peran sentral Sekretariat DPRD dalam proses PAW.
Pada sesi berikutnya narasumber dari KPU Kabupaten Sragen, Muksin, menyampaikan sosialisasi PKPU Nomor 03 Tahun 2025. Di sana diatur ketentuan PAW anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota. Beberapa poin yang dibahas meliputi dasar hukum, pengaturan PAW, alasan pemberhentian antar waktu, serta tahapan verifikasi dan klarifikasi melalui proses pemeriksaan dan penelitian terhadap calon pengganti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengapresiasi terselenggarannya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi penting mengingat sejak dilantik pada tahun 2024 anggota DPRD Kabupaten Sragen belum pernah ada yang menjalani proses PAW.
“Kegiatan ini menjadi bekal pemahaman bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Dan ini sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, apabila nanti terjadi PAW DPRD Kabupaten Sragen,” ujar Dwi Budhi Prasetyo.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s