Podcast Bawaslu Sragen Bahas Akses Data Publik: Hak Tahu Tanpa Bujuk Rayu
|
Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen terus berkomitmen membuka akses informasi bagi masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam Podcast yang tayang di kanal youtube Bawaslu Kabupaten Sragen pada kamis (25/6/2026). Dengan host staf Bawaslu Kabupaten Sragen, Marfuahtun Sholihah, podcast yang mengusung tema Transparan Tanpa Baper “Hak Tahu Tanpa Bujuk Rayu”, menghadirkan narasumber Rahmad Hendro, seorang akademisi yang meneliti mengenai tata kelola pemilu.
Di awal, Marfuah menyampaikan pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan pelayanan, tetapi juga dari keterbukaan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Ketika informasi dapat diakses dengan mudah, maka kepercayaan publik pun akan meningkat.
Rahmad Hendro pun mengakui kecepatan dan kemudahan akses data informasi tersebut menunjang kelancaran penelitiannya yang saat ini sedang memasuki tugas akhir mengenai penanganan pelanggaran oleh Bawaslu di Solo Raya pada Pilkada tahun 2024. Dalam membutuhkan data penanganan pelanggaran di hampir tujuh Kabupaten/Kota, Ia mesti melalui akses Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), juga mengajukan secara online, dan datang langsung ke ke kantor Bawaslu. Data-data tersebut ternyata masih bisa diakses dan bisa menjadi salah satu bentuk pendidikan politik juga bagi masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi publik di Bawaslu sangat penting, karena Bawaslu sebagai lembaga sentral dalam penegakkan hukum pemilu, selain memang berperan pencegahan, pengawasan dan pendidikan demokrasi.
Namun dari sekian data yang diterimanya itu ada yang tidak sesuai yang diharapankannya. Hanya sekitar 70 persen yang sesuai prosedur. Ia mesti mengulang dengan mengajukan permohonan. Bahkan ia sampai empat kali meminta data lewat PPID di salah satu Bawaslu Kabupaten. Sampai akhirnya ia mengajukan keberatan pada Bawaslu RI lewat website.
Marfuah mengapresiasi pengalaman dan perhatian narasumber terhadap isu-isu keterbukaan informasi publik. Tidak semua orang, semua masyarakat bisa mengetahui ketika permohonan informasi tidak diberikan, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan. Memang tidak semua data tersedia di PPID, ada beberapa jenis data yang dikecualikan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Podcast kali ini bukan hanya mengekpose sejauh mana keterbukaan informasi publik telah diterapkan di Bawaslu Kabupaten Sragen, namun juga diharapkan menjadi sarana edukasi dan jembatan yang makin mempererat kedekatan dengan masyarakat.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s