Sosialisasi Produk Hukum Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati & Bimtek Produk Hukum Penanganan Pelanggaran Administrasi Untuk Adhoc
|
Sragen - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mantapkan aturan badan adhoc KPU Sragen. Kegiatan dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Sragen, Sabtu (9/11/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, menyampaikan pemantapan produk hukum kepada Jajaran adhoc KPU Kabupaten Sragen. Acara tersebut di gagas oleh KPU Kabupaten Sragen dalam acara Sosialisasi produk hukum dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati & bimtek produk hukum penanganan pelanggaran administrasi untuk adhoc. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sragen serta anggota PPK divisi Hukum.
Bawaslu memiliki peranan untuk menangani dugaan pelanggaran. Misalnya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi, dan peraturan perundangan lainnya.
Pelanggaran administrasi pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan/Pilkada dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
"Jadi pelanggaran administrasi pemilihan ini merupakan pelanggaran terhadap norma UU Pemilihan, Peraturan KPU, dan/atau Keputusan KPU yang mengatur mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilihan,” ungkap Kukuh.
Dalam proses penanganannya, pengawas pemilu dapat melakukan pemanggilan sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran.
Lebih lanjut, apabila dalam proses penanganannya pengawas pemilu menyatakan terdapat pelanggaran administrasi, maka akan disampaikan rekomendasi ke KPU maupun PPK.
Saat ini memang merupakan tahapan kampanye pemilihan, narasumber dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen, Drs. Sutrisna, menyampaikan beberapa hal terkait dengan aturan dan larangan dalam pelaksanaan kampanye sesuai dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2024 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen.
Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, misalnya di jalan raya Sukowati, semua hutan kota, alun-alun sasono langen Putro dan masih banyak lainnya.
Serta ada lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye terbuka, misalnya alun-alun sasono langen Putro, GOR Diponegoro, stadion taruna Sragen, dan masih ada beberapa lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye.
Penulis dan Foto: Nur Rohim