Kegiatan Daring Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Kabupaten Sragen
|
Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) diselenggarakan oleh Bawaslu provinsi Jawa Tengah pada hari rabu 5 november 2025. Kegiatan yang berlangsung secara daring itu diikuti peserta dari Bawaslu Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Grobongan. Dengan melibatkan para narasumber dari ketiga Bawaslu Kabupaten tersebut. Untuk Bawaslu Kabupaten Sragen sebagai narasumber adalah koordinator devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Moh. Syamsul Arifin. Sementara itu Sumadi, Koordinator Devisi Pencegahan dan Pengawasan, sebagai fasilisator diskusi.
Moh. Syamsul Arifin menyampaikan materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ia menyampaikan tentang Dasar Hukum, Jenis pelanggaran, mekanisme pelaporan, juga jenis sengketa, mediasi sampai penyelesainya.
Sumadi menjadi fasilisator penghubung diskusi di sesi terakhir, bersama nara sumber Abdullah Wahid. Dosen Departeman Politik Pemeritahan FISIP Undip itu menyampaikan materi bertajuk Stategi Penguataan dan Pengembangan Jaringan Pengawasan Partisipatif. Dengan latar belakangnya yang pernah menempuh S3 di Jerman, ia sempat memberi gambaran kepemiluan di negeri tersebut. Menurutnya justru Kelembagaan Pemilu di Indonesia lebih lengkap. Ia juga menyampaikan Pasrtisipatif masyarakat adalah jantungnya demokrasi. Sedangkan jaringan pangawasan partisipatif penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi publik.
Pendidikan Pengawas Partisipatif kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya, yang kick off -nya dimulai 23 oktober lalu. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atau generasi muda dalam mengawasi proses pemilu.
Penulis dan Foto: Didik w
Editor: Hum@s