Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Dimulainya P2P, Bawaslu Sragen Familiarkan Pengawasan Partisipatif Di Kalangan Gen-Z

12357j

Sragen – Untuk mengenalkan lebih jauh lagi mengenai pengawasan partisipatif berikut Pendidikan Pengawas Partisipatfi (P2P) kepada khalayak umum, Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar Podcast Literasi Demokrasi, kamis (7/5/2026). Sejak dimulai pendaftaran P2P bulan april lalu, Bawaslu Sragen telah  intens berkoordinasi degan berbagai pihak berkenaan kerja sama kepesertaan P2P.  Fokus peserta P2P di tahun 2026 ini adalah dari unsur Pendidikan yang meliputi pelajar di beberapa sekolah SMU/SMK di Kabupaten Sragen.

Anggota Bawaslu Sragen, Sumadi menyampaikan sesuai arahan Bawaslu Jateng, kuota 40 peserta telah terpenuhi. Mereka akan dibekali pemahaman mendalam tentang pemilu serta teknik pengawasan partisipatif melalui skema pengajaran Luring, Daring maupun Hybrid.  

Dalam podcast yang dipandu host Lucky Bramantio tersebut, Sumadi lebih lanjut mengatakan pengawasan pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu dengan personel yang terbatas.  Sementara itu   tempat pemungutan suara dan proses pemilunya sangat banyak dan tersebar. Meskipun sudah dibentuk pengawas Ad hoc yang berjejang hingga ke tingkat desa dan TPS, hal itu belum cukup mengingat banyaknya potensi pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang, kampanye terselubung, data ganda, netralitas ASN serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Ketika disinggung  mengapa peran generasi muda dan pelajar menjadi krusial dalam program P2P, ia menyebut peran strategis generasi muda yang melek terhadap teknologi, idealis dan jumplahnya besar. Dengan membekali mereka sejak dini, Bawaslu ingin menciptakan pengawas pemilu swadaya yang yang kreatif, sigap lawan hoaks, serta menjaga demokrasi dari praktik curang di dunia nyata maupun media sosial.

Podcast kali in selain sebagai sarana informasi dan edukasi, juga sebagai manifestasi kesiapan Bawaslu Sragen menjelang dimulainya P2P pada bulan juli nanti.  

 

Penulis dan Foto: Hum@s 

Editor: Hum@s