BAWASLU SRAGEN HADIR DALAM PENYAMAAN PERSEPSI PENERTIBAN APK
|
Sragen - Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran, Kukuh Cahyono, menghadiri Undangan Satpol-PP Kabupaten Sragen terkait rapat koordinasi Penyamaan persepsi dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, acara bertempat dikantor Satpol PP Kabupaten Sragen, Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Sragen, Kesbangpol Kabupaten Sragen, Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Sragen dan DPMPTSP Kabupaten Sragen,
Dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Kukuh Cahyono menyampaikan bahwa selain APK, ada beberapa participant yg memasang spanduk seperti ajakan untuk tidak memilih calon tertentu. Berkaitan dengan kondisi Pilkada Sragen yang sudah mulai hangat, hal tersebut juga harus segera disikapi
"Karena ada beberapa lokasi yang ada black campaign, karena bisa membuat iklim pemilihan di Kabupaten Sragen menjadi tidak kondusif. Meskipun tidak terjadi di semua kecamatan, namun terjadi di beberapa kecamatan saja, sehingga hal itu harus segera kita sikapi," ungkap Kukuh.
"Karena anggaran di Bawaslu minim kami hanya menjadwalkan penertiban APK hanya pada masa tenang. Berkaitan dengan posisi APK yg menjurus black campaign, kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Sragen berkaitan pemasangan spanduk black campaign, karena efeknya sangat liar dan juga kami berharap hal-hal tersebut harus segera di eksekusi," pungkas Kukuh.
Penulis : Adi Mujianto