Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Pengelolaan Dokumen Perjalanan Dinas Secara Digital

123784

Sragen, 5 November 2025 – Bawaslu Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Optimalisasi Pengelolaan Dokumen Perjalanan Dinas Melalui Sistem Digital pada Rabu (5/11/2025), bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Sragen. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan staf sekretariat dengan tujuan meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan dokumen perjalanan dinas berbasis digital.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait proses administrasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) agar lebih efektif dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa penyusunan SPPD bagi pimpinan akan dilakukan oleh petugas khusus hingga tahap laporan dan lengkap dengan bukti pengeluaran, kemudian diverifikasi bagian keuangan. Sementara untuk koordinator divisi dan staf, seluruh tahapan penyusunan dokumen perjalanan dinas dilakukan oleh staf terkait.

“Seluruh kelengkapan SPJ perjalanan dinas di bagian keuangan sudah final dan harus mengikuti ketentuan yang ada,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen sekaligus Koordinator Divisi SDM, Sri Wiharini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting menghadapi perubahan sistem administrasi perjalanan dinas di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, terdapat pergeseran metode pembayaran perjalanan dinas dari sistem tunai menjadi sistem transfer.

“Dengan adanya perubahan sistem ini, kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti materi dan praktik dengan baik. Mari manfaatkan forum ini untuk berdiskusi agar setelah kegiatan ini pengelolaan dokumen perjalanan dinas dapat berjalan lebih praktis, lancar, dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama, Yuria dari bagian keuangan, memaparkan pedoman administrasi perjalanan dinas berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan dan Bawaslu, termasuk Keputusan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Bawaslu Nomor 237/HK.01/K1/07/2023. Dalam penyampaiannya, Yuria menekankan kewajiban pelaksana perjalanan dinas menyerahkan dokumen pertanggungjawaban maksimal dua hari kerja setelah pelaksanaan dan mengunggah Pengajuan Pencairan SPPD.

Sementara itu, narasumber kedua, Khrisna, memberikan pelatihan teknis pengisian SPD online. Peserta diarahkan untuk mengisi data perjalanan dinas sesuai ketentuan, mulai dari nama, jabatan, tujuan perjalanan, durasi perjalanan hingga jenis kendaraan yang digunakan.

Penulis dan Foto: Tari 

Editor: Hum@s