Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen Gelar Kegiatan Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2024

1237

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menggelar Kegiatan Pengawasan Partisipatif Pilkada

di Hotel Front One Sragen

SRAGEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar Kegiatan Pengawasan Partisipatif Pilkada "Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye, Pemeliharaan DPTB dan Kerawanan Pungut Hitung Pemilihan 2024". Acara ini berlangsung di Hotel Front One dan dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari KPU, Panwaslu Kecamatan, ketua beserta anggota, koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan PPK se Kabupaten Sragen.Jumat 11 Oktober 2024

Yuni Setyawati, Kepala Sekretariat Bawaslu Sragen, dalam sambutannya menekankan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sragen. "Tujuan diadakan rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi serta mengantisipasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," ujar Yuni.

Sri Wiharini, Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, menambahkan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sragen. "Harapannya setelah diadakan pertemuan ini bisa menemukan hal-hal yang disepakati guna memperlancar pelaksanaan pungut hitung dan untuk jajaran pengawas untuk bisa menyelesaikan kendala-kendala yang ada di lapangan," tutur Rini.

MH Isnaeni, anggota KPU Kabupaten Sragen, menjelaskan tentang pelayanan DPTb dan DPK serta pengaturan terkait pemilih pindahan dan pemilih tambahan pada penyelenggaraan pilkada. "Daftar pemilih pindahan, atau DPTB, dan daftar pemilih tambahan, atau DPK, telah diselaraskan dengan pengaturan pada pemilu," jelas Isnaeni.

Sementara itu, Prijo Dwi Atmanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sragen, menjelaskan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, bupati dan wakil bupati Sragen. Prijo menegaskan larangan bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk memasang alat peraga di tempat-tempat umum tertentu.

Penulis dan Foto: Hum@s

Editor: Hum@s