Bawaslu Kabupaten Sragen bekerja sama dengan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan
|
Sragen - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen telah kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK dilakukan dengan kerja sama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satpol PP.
“Hari ini, kami dari Bawaslu Sragen bekerja sama dengan Satpol PP untuk menindak pelanggaran pemasangan APK. Setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” kata Anggota Bawaslu Sragen Arifin usai menertibkan APK di Kecamatan Ngrampal menyisir sampai ke Kecamatan Tangen, Rabu (16/10/2024).
Arifin menyebutkan, bahwa setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada satpol pp untuk menindak APK yang tidak sesuai aturan yang telah disepakati bersama. Namun, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.
Dalam penertiban APK di seluruh wilayah Sragen telah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan
Mayoritas APK Pemilu yang ditertibkan itu karena pemasangannya yang diikat di tiang listrik, dipaku di pohon, diikat di dekat lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan sebagainya yang tidak diperbolehkan dalam tata cara pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye.
Dia mengatakan, penertiban APK Pilkada pada masa kampanye ini masih akan dilanjutkan dengan menyasar wilayah kecamatan yang belum terjangkau penertiban petugas, karena hasil penertiban tersebut belum menjangkau seluruh 20 kecamatan se-Kabupaten Sragen.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s