Lompat ke isi utama

Berita

Vidcon Persiapan dan Kesiapan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020

Bawaslu Sragen - Tahapan Penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 masih tetap berjalan dengan protokol kesehatan. Segala persiapan dan kesiapan juga mulai gencar dilaksanakan, meskipun ditengah pandemi bencana non alam Covid-19 ini. Begitupun dengan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, dalam upaya persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 mengadakan Rakor Daring dengan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, KPU Kota/Kabupaten, dan Bawaslu Kota/Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di Provinsi Jawa Tengah (7/6).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Asisten I Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Penyelenggara juga Pengawas tidak perlu mengajukan anggaran APD, tentunya itu sudah menjadi komitmen kepala daerah masing Kabupaten/Kota untuk menentukan skala prioritasnya. Yang terpenting antara Penyelenggara dan Pemerintah Kab/Kota harus saling berkomunikasi, agar Pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar, aman, damai meskipun ditengah pandemi. Tentu akan ada kebijakan-kebijakan yang diambil sebagai upaya memutus mata rantai Covid ini. Seperti penambahan TPS, tahapan-tahapan yang akan dilakukan secara daring, pembentukan TPS khusus untuk teman2 yang terpapar covid.

Disisi lain, Ketua KPU Jawa Tengah menyampaikan bahwa Penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 di tengah pandemi ini akan diupayakan untuk terus selalu menggunakan Protokol Kesehatan. Prosedur TPS akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara serentak, seperti penyediaan Hand Sanitizer, APD, Termogan, Pisycal Distancing, alat coblos sekali pakai, serta bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu rendah atau tinggi. Ini yang menjadi sinergitas KPU dan Bawaslu untuk tetap memastikan baik penyelenggara, pengawas, dan pemilih tetap dengan protokol kesehatan.

Sedangkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Fajar Saka selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan terkait tantangan dan hambatan pelaksanaan Pilkada, tiap pelaksanaan Pilkada memiliki tantangan dan hambatan tersendiri. Di tahun 2005 dalam pelaksanaan Pilkada regulasi disahkan 8 bulan sebelum pelaksanaan. Ditahun ini pelaksanaan Pilkada dengan menggunakan protokol kesehatan. Karena protokol kesehatan ini menjadi bagian dari tahapan, prosedur ini harus dilaksanakan dengan baik, apabila protokol ini tidak dilaksanakan akan menjadi pelanggaran yg nantinya akan ditindak tegas oleh bawaslu. Pemberian bantuan sosil bagi pihak yamg terdampak Covid ini juga menjadi perhatian kita. Bagaimana pemeberian bantuan ini nantinya tidak disalahgunakan untuk kegiatan politik praktis dari calon tertentu. Selain itu dalam pengawasan Tahapan Pilkada 2020, netralitas ASN juga menjadi sorotan bagi Bawaslu. Sampai saat ini sudah terdapat puluhan rekomendasi kepala ASN yg menindak ASN-nya yang tidak netral, itu nantinya juga menjadi perhatian kita.

Humas

Tag
berita