Lompat ke isi utama

Berita

Validasi Data Pemilu 2024: Bawaslu Sragen Sinkronkan Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

12359b

SRAGEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan rapat koordinasi daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa TengahRabu(14/1/2026). Kegiatan yang mengusung tema "Validasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024" bertujuan untuk menyelarasan data hasil penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang telah diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAPLAPOR).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sejumlah catatan evaluasi penting. Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah diminta untuk melakukan pencocokan data antara input digital dengan dokumen pendukung fisik yang dimiliki. Langkah ini dilakukan guna memastikan Validitas data serta tidak adanya perbedaan data yang dimiliki secara fisik dengan data yang ada didalam aplikasi SIGAPLAPOR.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindaklanjuti arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

" Kami langsung melakukan penyandingkan data ulang sesuai catatan evaluasi tadi agar tidak ada selisih antara berkas riil di kantor dengan data yang berada disistem. Sehingga data yang terinput di SIGAPLAPOR adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kukuh.

Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan bahwa sinkronisasi ini bukan sekadar urusan administratif semata, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga.

"Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal marwah lembaga. Dengan data yang valid dan sinkron, Bawaslu Sragen membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas mengawal demokrasi," pungkasnya.

Penulis dan Foto: brian

Editor: Hum@s