Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19, Panwascam dan PPDK Diberhentikan Sementara

Sragen – menyikapi penyebaran virus COVID-19 yang semakin meluas, Bawaslu Pusat memberikan instruksi untuk melakukan pencegahan meluasnya virus COVID-19. Mulai dari Bawaslu RI hingga satuan kecil kelembagaan yakni Pengawas Desa/Kelurahan melakukan penyesuaian salah satunya diberlakukannya pemberhentian sementara untuk Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan. Upaya preventif ini dilakukan mulai tanggal 1 April 2020.

Menindaklanjuti instruksi tersebut Bawaslu Sragen menggelar video conference pada Senin, 30 Maret 2020 melibatkan seluruh unsur Panwaslu Kecamatan di 20 Kecamatan yang tersebar di Sragen. Video Conference digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Sragen dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sragen beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Sragen. Video conference diawali Dwi Budhi yang menyampaikan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Selain itu, Budhi juga memberikan informasi awal mengenai beberapa instruksi Bawaslu menyikapi penyebaran COVID-19 termasuk pembatalan beberapa kegiatan yang melibatkan kerumunan orang banyak dan penyesuaian jam kerja kantor Bawaslu Sragen.

Jajaran Bawaslu di tingkat Kecamatan dan Desa pun diinstruksikan untuk diberhentikan sementara sebagai upaya pencegahan penyebearan COVID-19. Terhitung mulai 1 April 2020 seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sragen beserta Pengawas Desa/Kelurahan diberhentikan sementara menyusul adanya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret susulan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Sementara itu, pertukaran informasi berkaitan dengan Pilkada tetap berlangsung secara daring/online. Informasi mengenai instruksi pemberhentian sementara ini disampaikan oleh Bawaslu Sragen melalui video conference, kemudian akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Pengawas Pemilu di level Ad Hoc. Berkaitan dengan honorarium, dikarenakan anggaran untuk penyelenggara ad hoc berbasis kinerja, maka honor diberikan atas output kerja Maret 2020. Selama masa pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Desa/Kelurahan tidak diberikan honorarium namun beban operasional tetap dibayarkan.

Anggota Bawaslu Sragen, Edy Suprapto, menambahkan bahwa pemberhentian sementara ini bukan berarti hilangnya hak-hak dari Panwaslu kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan, akan tetapi hanya berupa penundaan pemberian hak selama wabah COVID-19 diselesaikan. Seluruh jajaran Pengawas Pemilu diharapkan tetap menjaga marwah lembaga meskipun sedang di-nonaktifkan. (Malyati)

Tag
berita