Lompat ke isi utama

Berita

UNTUK MENINGKATKAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI POKJA PPID BAWASLU KABUPATEN SRAGEN GELAR RAPAT

Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen gelar Rapat Pokja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sragen, bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Kamis, (09/07/2022).

Rapat tersebut dihadiri Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, dan Staf Bawaslu Kabupaten Sragen, serta dihadiri oleh 1 orang dari pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sragen.

Rapat dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku pengarah PPID Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semua anggota Pokja PPID, PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga sebuah kewajiban lembaga yang dibiayai APBN untuk mengelola PPID, karena setiap hari PPID harus ada progresnya, setiap kegiatan kita harus ada pemberitaannya dan setiap 6 bulan sekali kita akan dinilai oleh Komisi Informasi.

Khoirul Huda selaku penanggung jawab menyampaikan bahwa 35 kabupaten/kota sejateng ada monev dari Komisi Informasi, Bawaslu adalah lembaga baru di Jawa Tengah baru ada satker yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Kami mohon masukan dari Diskominfo Kabupaten Sragen dan seluruh anggota Pokja PPID demi kemajuan PPID Bawaslu Kabupaten Sragen, supaya PPID Bawaslu Kabupaten Sragen menjadi lembaga yang informatif.

“Anggota Pokja harus memahami pemberian data ada yang boleh diberikan dan ada yang dikecualikan, dan apabila ada data yang seharusnya tidak boleh diberikan namun ternyata diberikan itu dapat menjadi sengketa di Komisi Informasi nantinya. Adanya keterlibatan pihak luar yaitu Diskominfo mengenai bagaimana nantinya bisa melakukan pengawasan di Media Sosial, dan juga Bawaslu akan mengajak seluruh stakeholder untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu guna terciptanya pemilu yang sukses”.imbuh Huda.

Yudi Tamtomo dari Diskominfo Kabupaten Sragen sekaligus Anggota Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Sragen berharap kita harus bersinergi untuk mengelola PPID dengan baik, Kominfo Kabupaten Sragen merupakan PPID utama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen. Kami dalam mengelola PPID dibantu oleh 5 PPID pembantu. Dalam hal penilaian kami dinilai dari website, sosmed dan konten. Saran kami sebaiknya informasi yang di upload ke website sebaiknya selalu direpost di sosmed, untuk soal laporan pengelolaan anggaran sebaiknya di upload setelah 1 bulan setelah penutupan anggaran. Kemudian untuk informasi yang dikecualikan sebaiknya di SK kan, kalau ada permintaan informasi, sebaiknya kita merapatkan terlebih dahulu informasi yang diminta, bertujuan untuk menentukan apakah informasi yang diminta itu termasuk informasi publik atau informasi yang dikecualikan.

Dipenghujung rapat Yudi berpesan kita harus sangat berhati-hati dalam menyajikan informasi dan melayani permintaan informasi, karena bisa menjadi buah simalakama untuk kita sendiri.

[metaslider id=2268]

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita