Undang KPU Sragen, Bawaslu Sragen Satukan Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Hukum
|
Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum pada kamis (18/6/2026). Rapat tersebut berlangsung di aula kantor Bawaslu Kabupaten Sragen dengan pembahasan Optimalisasai Penyusunan dan Pengelolaan Produk Hukum Terintegrasi. Selain diikuti seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sragen dari komisioner, kepala kesekretariatan hingga staf kepegawaian, turut mengundang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Zainal Arifin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo dalam sambutannya menyampaikan suatu kewajiban bagi lembaga Bawaslu untuk menyampaikan kegiatan maupun informasi dalam hal ini terkait dengan layanan hukum. Akses untuk masyarakat itu sudah dihadirkan Bawaslu Sragen melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JdIH). Untuk itu kemampuan bagi pengawas pemilu dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan hukum perlu dioptimalkan, karena menjadi kunci dalam pelayanan hukum pada publik.
Dalam sambutan berikutnya, anggota KPU Sragen, Zainal Arifin membagikan sharing pengelolaan JDIH di KPU Sragen. Disampaikannya JDIH dikelola oleh Divisi Hukum. Namun tidak semua SDM berlatar belakang hukum, maka secara intensif diadakan pelatihan internal. Tantangan yang sering tejadi adalah pembuatan abstrak produk hukum yang terlihat sederhana namum menggambarkan produk hukum tersebut. Di satu sisi masyarakat juga memerlukan akses cepat, sementara data dokumentasi dan informasi memerlukan proses karena terintegrasi dengan KPU pusat.
Sementara itu materi penyusunan teknis JDIH diungkapkan oleh Eli Julimas selaku Kasubag P3SPH. Ia menyampiakan mengenai produk hukum, proses Penyusunan Surat Keputusan (SK) yang berdasar pada tata Naskah Dinas di Perbawaslu No.13 Tahun 2020, sampai dengan penggunaan bahasa baku yang harus dicarikan padanan kata dalam bahasa Indonesia.
Selanjutnya Adi Mujiyanto staf Bawaslu Sragen, memperdalam materi dengan menguraikan teknis mengunggah data. Disampaikannya untuk mempermudah, tim hukum Bawaslu Sragen akan menghimpun seluruh produk hukum yang dibuat oleh setiap divisi. Begitu selesai pengungahan data masih melewati verifikasi dahulu oleh Bawaslu provinsi. Akses cepat informasi hukum tersebut bergatung pada verifikator. Hal itu karena tidak semua data yang ada dapat dipublikasikan di JDIH.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk peningkatan kapasitas SDM internal Bawaslu Kabupaten Sragen. Selain tentunya sebagai wadah konsolidasi dan koordinasi dengan KPU Sragen yang memiliki komitmen bersama agar pelayanan di bidang hukum lebih baik lagi, propesional dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s