TINJAU KESIAPAN REKRUTMEN PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/DESA, BAWASLU SRAGEN LAKSANAKAN SUPERVISI
|
Sragen – Dalam rangka pengawasan perekrutan Panitia Pengawasan Pemilu Desa/Kelurahan Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan supervisi terhadap seluruh Panwascam yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Sragen pada senin (17/2/2020). Budhi Prasetya Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen mengungkapkan “Sejak hari ini, semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan pengawasan perekrutan sekaligus memonitoring proses perekrutan Panwaslu Desa/Kelurahan, sebagaimana sudah diamanahkan oleh UU Pilkada,” ujarnya Supervisi yang dilaksanakan guna memastikan sudah sampai tahapan mana saja yang sudah dilaksanakan oleh teman-teman Panwas Kecamatan (Panwascam) dan kendala yang dialami terkait dengan pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. “Supervisi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten guna memastikan terkait kesiapan, persiapan dan kendala Panwas Kecamatan dalam pembentukan Pengawas Kelurahan /Desa,” ungkap Budhi Selain itu, supervisi ini untuk memastikan calon yang mendaftar itu betul-betul orang yang bebas dari kepentingan atau terindikasi partai politik. “Kemudian yang mendaftar benar-benar memang sesuai dengan syarat dan persyaratan yang ada di formulir itu, terkait dengan umur, ijasah minimal SLTA, tempat tinggal sesuai berdomisili di wilayah kerja setempat dan kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat,” jelasnya. Budhi berharap kepada Panwascam dalam perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa benar-benar berdasarkan peraturan yang berlaku. “Berharap tahapan ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga proses perekrutan Panwaslu Desa/Kelurahan bisa menghasilkan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, untuk mewujudkan demokrasi yang erkualitas,” harapnya. Bawaslu Kabupaten Sragen juga sudah mengeluarkan instruksi kepada Panwascam untuk membuka posko pengaduan dan tanggapan masyarakat tentang seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan guna memastikan rekam jejak calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan bersih. Pengaduan yang disertai bukti yang cukup dapat disampaikan melalui jajaran Pengawas Kecamatan atau langsung disampaikan ke kantor Bawaslu Kabupaten Sragen.(Adnan)
[metaslider id=1146]