Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PILKADA 2020, BAWASLU BUKA REKRUTMEN PANWASLU DESA/KELURAHAN

Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar Rapat Koordinasi bersama Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga serta Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen guna membahas Pedoman dan Pentunjuk Teknis dalam Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, Selasa(12/2/2020).

Anggota Komisioner, Edy Suprapto selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sragen, mengatakan bahwa dengan Juknis Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dasar hukumnya tetap pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018. Sedangkan terkait nomenklatur, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019  tetap menggunakan nama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Bahwa persyaratan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa harus sesuai dengan Peraturan, Pedoman, dan Juknis Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa itu sendiri. Jadi nanti ketika Pendaftaran dan Penerimaan Berkas tentu langsung ditindak lanjuti sesuai juknisnya. Setelah penerimaan berkas, diteliti berkas Persyaratan Administrasinya, selanjutnya diperiksa legalitas dan keabsahannya, setelah itu langsung dilakukan wawancara” Ujar Edy Suprapto.

Perlu diketahui pengumuman rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa dimulai Senin 10-16 Februari 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan penerimaan berkas pendaftaran, pemeriksaan berkas administrasi dan legalitas serta tes wawancara pada kurun waktu 16-22 Februari 2020. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara dijadwalkan 25-27 Februari 2020. Jumlah pengawas di level kelurahan dan desa ini hanya satu orang. Para pelamar yang ingin mendaftarkan diri, wajib mengantarkan langsung berkas lamarannya ke Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan yang di tuju atau wilayah kerja sesuai dengan domisili pelamar.

Edy Suprapto menegaskan kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan harus profesional dalam proses rekrutmen, dikarenakan Panwaslu Kelurahan/Desa  merupakan ujung tombak Bawaslu dalam pengawasan Pilkada di Kabupaten Sragen yang tugasnya adalah mengawasi tahapan penyelenggaran pemilihan di tingkat kelurahan/desa dari awal hingga selesai. Selanjutnya Edy mengingatkan kepada panwas kecamatan untuk setiap hari pada waktu penutupan Pendaftaran dan penerimaan berkas harus dibuatkan BA dan di email ke Bawaslu Kabupaten Sragen. Jadi pelaporannya jelas dan tidak menumpuk di akhir masa Pendaftaran dan penerimaan berkas.

Selain pemaparan Pedoman dan Pentunjuk Teknis dalam Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Anggota Komisioner, Raras Mulatsih Dwi Kristianti selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan juga berkesempatan memaparkan Tata Cara mengisi Form Pengawasan dalam Rapat Koordinasi tersebut. (indi)

[metaslider id=1115] Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sragen
Tag
berita