Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengawas Partisipatif, Bawaslu Sragen adakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada penyandang disabilitas se-Kabupaten Sragen

Sragen- Kamis, 1 Juni 2023  bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Sragen diadakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada penyandang disabilitas se kabupaten Sragen. Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Masyarakat Peduli Penyandang  se-Kabupaten Sragen. pemilu saat itu sudah memasukkan isu penting yaitu mempertimbangkan aspek aksesibilitas pemilu. Bawaslu juga sebagai penyelenggara pemilu terus berupaya menggaungkan keberpihakan pada masyarakat disabilitas melalui paradigma pemilu akses.

 Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu. Undang-Undang ini juga menyebutkan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu.

Dwi budi Prasetya ketua bawaslu kabupaten sragen, ada banyak peran-peran penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat penyandang disabilitas dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024 mendatang. Di antaranya adalah dengan aktif terlibat di setiap tahapan pemilu. Aktif mengecek daftar pemilih, aktif mencari tahu kandidat yang akan dipilih baik dari visi-misi maupun profilnya. Aktif melakukan sosialisasi kepada komunitasnya.

Selanjutnya Khoirul huda angota bawaslu kabupaten Sragen koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa juga menyampaikan bahwa Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. Maka jelas bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih dan memilih.

Dalam kesempatan ini Raras Mulatsih anggota bawaslu kabupaten sragen kordinator divisi pencegahan humas dan hubal menyampaikan beberapa poin dalam sosialisasi ini Antara lain jumlah penyandang disabilitas yang mempunyai hak pilih di kabupaten sragen yaitu sejumlah .881 Pemilih Terdiri atas Fisik 2319 Orang, Intelektual 286 Orang, Mental 1040 Orang, sensorik wicara 615 Orang, Sensorik rungu 169 Orang, dan Sensorik Netra 452 Orang.

Desain Pemilu 2024 Ramah disabiltas menurut raras adalah  :

  1. Memastikan Regulasi Pemilu Ramah Disabilitas dan melibatkan penyandang disabilitas berperan aktif dalam kepemiluan;
  2. Melakukan pengawasan langsung terhadap pendaftaran pemilih;
  3. Melakukan Sosialisasi sadar memilih terhadap Penyandang Disabilitas;
  4. Mengajak Lembaga, Yayasan Sosial dan aktifis penyandang disabilitas untuk ikut melakukan pengawasan pemilu;
  5. Melakukan rekomendasi, saran perbaikan kepada KPU terkait tahapan pemilu yang bersinggungan langsung terhadap penyandang disabilitas;
  6. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang kesetaraan hak pilih bagi penyandang disabilitas;

Raras juga menyampaikan akses ke TPS juga perlu diperhatikan bagi penyandang disabilitas, selain akses ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kelengkapan pemungutan suara juga perlu diperhatikan karena teman-teman penyandang disabilitas harus diperlakukan khusus dalam proses pemungutan suara tersebut, maka dari itu raras menyampaikan kepada peserta sosialisasi jikalau menmeukan sesuatu hal yang mana proses pemungutan suara tidak terfasilitasi dengan baik bisa menyampaikan langsung kepada petugas yang ada di TPS atau bisa menyampaikan kepada jajaran Bawaslu yaitu pengawas TPS yang bertugas mengawasi proses pemungutan suara di TPS.

Penulis : Khoirul Huda
Tag
berita