Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Literasi Demokrasi, Bawaslu Sragen Gelar "Bawaslu Mengajar" di UMPKU Surakarta Bahas Sengketa Pemilu

1235f9

SRAGEN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan "Bawaslu Mengajar" di Universitas Muhammadiyah Program Khusus (UMPKU) Surakarta pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini mengangkat tema penyelesaian sengketa proses pemilu dan diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Program Studi S1 Hukum serta S1 Manajemen, Fakultas Ekonomi, Sosial, dan Humaniora UMPKU Surakarta.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Kabupaten Sragen, yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetyo, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen Moh. Syamsul Arifin.

Dalam paparannya, Dwi Budhi Prasetyo membuka kelas dengan mengupas konsep dasar pengawasan pemilu melalui materi bertajuk "Pemilu, Bawaslu, dan Mahkota Pengawas Pemilu". Ia menekankan pentingnya pemilu yang berintegritas, yang ditopang oleh empat pilar utama: demokrasi, integritas, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat. Ia juga menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu yang mencakup pengawasan tahapan pemilu, pencegahan dan penindakan pelanggaran, penggerakan pengawasan partisipatif, kewenangan menyelesaikan sengketa, hingga menjaga netralitas aparatur.

Lebih lanjut, Dwi Budhi memperkenalkan konsep "Mahkota Pengawas Pemilu", yang menempatkan kewenangan penyelesaian sengketa sebagai puncak dari empat kewenangan Bawaslu, yakni penemuan dan pemeriksaan, penerimaan laporan, pembuatan putusan, serta penjaminan keadilan proses pemilu. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bukan sekadar menjaga hasil akhir pemilu, melainkan menjaga keadilan proses pemilu itu sendiri.

Sesi dilanjutkan oleh Moh. Syamsul Arifin yang membawakan materi teknis mengenai pencegahan sengketa proses pemilu serta tata cara permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Syamsul menjelaskan dua jenis sengketa proses pemilu, yaitu Penyelesaian Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP) dan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP), lengkap dengan ruang lingkup, subjek hukum, alur, jangka waktu penyelesaian, hingga kelengkapan dokumen permohonan yang harus dipenuhi pemohon.

Arifin juga menyampaikan langkah-langkah pencegahan sengketa proses pemilu, di antaranya melalui pemetaan potensi kerawanan di setiap tahapan, sosialisasi dan bimbingan teknis regulasi kepemiluan kepada peserta pemilu, serta mendorong transparansi penyelenggara pemilu dalam setiap pengambilan keputusan.

Dosen UMPKU Surakarta, Rizki Maulana Azhar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu Kabupaten Sragen atas kontribusinya dalam mengajar kelas sengketa pemilu dengan materi yang disampaikan secara luar biasa. Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut di masa depan, mengingat edukasi kepemiluan sangat penting bagi mahasiswa di universitas mana pun. Ia juga mendoakan agar Bawaslu semakin sukses dalam berkontribusi bagi dunia pendidikan dan demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari pihak UMPKU Surakarta. Ia mengatakan program Bawaslu Mengajar merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu untuk mendekatkan pengetahuan kepemiluan kepada generasi muda, khususnya mahasiswa yang kelak dapat berperan sebagai penyelenggara, pengawas, peserta, maupun pemilih yang paham proses hukum pemilu. Ia berharap mahasiswa UMPKU Surakarta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu berperan aktif mengawal proses pemilu yang jujur dan adil di lingkungan masing-masing. Dwi Budhi juga menegaskan Bawaslu Kabupaten Sragen terbuka untuk melanjutkan kerja sama edukasi kepemiluan dengan UMPKU Surakarta maupun perguruan tinggi lain di masa mendatang.

Kegiatan Bawaslu Mengajar ini menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Sragen dalam meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan mahasiswa, sekaligus memperkuat jejaring pengawasan partisipatif menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Penulis dan Foto: brian 

Editor: Hum@s