Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Praktik Joki, Bawaslu Kabupaten Sragen Sampaikan Saran Perbaikan

Bawaslu Kabupaten Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Panwascam Sragen mulai melakukan pengawasan Coklit ulang data pemilih yang dilakukan oleh PPDP TPS di Desa Sragendok. Coklit ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari surat jawaban PPK Sragen. (24/07) Coklit ulang tersebut dilaksanakan di TPS 12, Sragendok RT 21/07, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen yang mana terdapat 100 Kepala Keluarga dengan jumlah warga 384 orang. Sebelumnya wilayah tersebut telah dikunjungi oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan coklit. Berdasarkan penuturan Bayu Tri Atmojo selaku PPDP wilayah Sragendok Coklit ulang disebabkan karena beberapa kesalahan. Ia tidak begitu hafal dengan warga wilayah tersebut sehingga dibantu oleh bapaknya. “Saya itu awalnya dibantu bapak karena gak begitu hafal warga sini. Kemudian penempelan stiker dibantu orang lain yang mana seharusnya stiker ditempel sendiri, muter untuk coklit tidak pakai masker karena habis olahraga langsung coklit. Saya tahu itu salah, jadi saya mau kerja kedua kali betul-betul sesuai prosedur” penjelasan PPDP wilayah Sragendok. Pengawasan Coklit ulang ini dilakukan oleh Pengawas Desa Sragen Wetan dan dimonitoring langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi Pengawasan dan Hubal dan Anggota Panwascam Sragen divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Maretha Arfiyanti dan Untuk selanjutnya pengawasan coklit ulang ini akan dikerjakan tuntas kepada seluruh KK yang telah di coklit oleh orang yang tidak memiliki kewenangan hingga tahapan coklit data pemilih ini berakhir yakni tanggal 13 Agustus 2020. Coklit ulang ini akan dilaksanakan di satu TPS satu RT tersebut. Seluruhnya akan diulang sampai selesai. Tentunya ada PPDP dan semua yang bertanggung jawab untuk mengulang dengan didampingi Bawaslu, tutur Maretha. Anggota Bawaslu Sragen Divisi Pengawasan dan Hubal, Raras Mulatsih D.K menyatakan bahwa praktek Perjokian Terhadap Coklit data pemilih ini memiliki konsekwensi ancaman hukum yang cukup beragam, tergantung pelakunya dan apa motif yang melatarbelakanginya. Pelakunya berpotensi dapat dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan. Selain itu, penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran itu juga dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, baik sanksi pidana, etik, administratif maupun sanksi atas pelanggaran lainnya, tergantung pada hasil kajian atas temuan atau laporan yang diterima.

Tag
berita