Lompat ke isi utama

Berita

TEMUKAN CALON PPK ANGGOTA TIM PEMENANGAN PASLON, BAWASLU KELUARKAN REKOMENDASI KEPADA KPU

Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sragen untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku terkait ditemukan calon Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, merupakan anggota Tim Pemengan Paslon. Raras Mulatsih selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen menyampaikan Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan pengawasan pembentukan adhoc PPK oleh KPU mulai tahapan pendaftaran sampai dengan pengumuman lolos tes tertulis "Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan pengawasan langsung untuk memastikan proses rekrutmen sesuai peraturan yang berlaku, selain itu Bawaslu Kabupaten Sragen menginstruksikan kepada Panwascam disetiap Kecamatan untuk mencermati pendaftar PPK apakah yang bersangkutan sebagai anggota partai politik dan tim pemenangan paslon atau tidak," ujar Raras. Proses pengawasan yang dilaksanakan dari tahap pendaftaran hingga pengumuman lolos tes tertulis, Bawaslu Kabupaten Sragen menemukan satu pendaftar calon PPK merupakan anggota Tim Pemenangan salah satu Paslon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Perlu diketahui sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 poin 2 yang berbunyi “Persyaratan tidak pernah menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan atau paling singkat 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.”

Tag
berita