Lompat ke isi utama

Berita

TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PENCALONAN DPD, BAWASLU SRAGEN GELAR RAPAT GAKKUMDU

Sragen-Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan rapat fasilitasi sentra gakkumdu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen pada senin (7/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Sragen Widodo dan Edy Suprapto serta anggota sentra gakkumdu dari Kepolisian Resor Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen.

Pada kegiatan tersebut sentra gakkumdu membedah terkait potensi pelanggaran pidana pemilu pasal 518 UU nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.OOO.OO0,0O (tiga puluh enam juta rupiah).

Kejaksaan Negeri Sragen yang di hadiri Mujib menyampaikan bahwa suatu tindak pidana pemilu dapat terjadi kalau temuan dari Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Dalam pasal tersebut subyeknya bisa orang perorangan atau juga bisa secara kelembagaan.

Sejurus, Polres Sragen yang dihadiri Abdul Bashir menambahkan bahwa memang sudah seharusnya KPU memenindaklanjuti rekomendasi atau saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu. Apabila remomendasi atau saran perbaikan tersebut tidak ditindak lanjuti dan dilaporkan oleh pihak luar ke Gakkumdu, maka perlu di telusuri terkait unsur kesengajaannya juga.

Lebih tegas Widodo menambahkan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu Bawaslu Sragen akan mengawal ketat tahapan ini. Sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir. Selain itu KPU Sragen khususnya bisa melaksanakan dan menindaklanjuti saran perbaikan atau rekomendasi yang diberikan Bawaslu Sragen.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita