Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Coklit Serentak dimulai, Bawaslu Sragen Beserta Seluruh Jajaran Pengawas Pemilihan Terjun Mengawasi Langsung!

Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen beserta seluruh jajaran Pengawas Pemilihan mengawasi secara langsung tahapan coklit yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sragen berserta jajarannya pada hari Sabtu(18/07/2020). Tahapan coklit merupakan kegiatan pemuktahiran data pemilih yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan menemui dan mendata pemilih secara langsung, nantinya hasil dari pendataan coklit akan dijadiikan bahan KPU dalam menyusun daftar Pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen tahun 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya saat ditemui menjelaskan tujuan pengawasan ini yaitu memastikan pemilih yang didata oleh PPDP benar-benar pemilih yang mendapat hak pilih sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan PPDP mejalankan protokol Kesehatan sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2020 karena pandemi virus Covid-19. “Saat ini sudah memasuki tahapan coklit, kami jajaran Bawaslu Kabupaten Sragen baik dari Pengawas pemilihan ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Kelurahan/Desa akan terus mengawasi secara langsung guna memastikan warga Kabupaten Sragen yang terdata sebagai pemilih sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan petugas untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2020 karena pandemi virus Covid-19 yang belum usai” ujar Budhi. Tahapan Coklit akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020, masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar menjadi pemilih di halaman web yang disediakan KPU. Masyarakat yang mempunyai hak pilih tapi belum tedaftar dan belum didatangi PPDP untuk segera lapor kepada pengawas Pemilihan terdekat. Selain itu diharapakan Masyarakat turut mengawasi dan melaporkan kepada pengawas pemilihan terdekat apabila menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, Pemilih belum berusia 17 Tahun dan belum menikah, serta pemilih berstatus TNI/Polri. Raras Mulatsih Selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen menghimbau Kepada jajaran Pengawas Pemilihan ditingkat Kecamatan maupun Kelurahan/Desa untuk terus aktif melaksanakan pengawasan hingga tahapan berakhir dan segera menindaklanjuti laporan maupan temuan apabila ditemukan pelanggaran dengan memperhatikan Protokol Kesehatan akibat pandemi Virus Covid-19.

[metaslider id=1656] Humas Bawaslu Sragen
Tag
berita