Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Sragen

aula23

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Sumadi menghadiri undangan KPU Kabupaten sragen dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Jumat, 16 Agustus 2024, KPU Kabupaten Sragen mengadakan undangan sosialisasi untuk pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah serentak yang rencananya dilakukan demi kelancaran proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen. Dalam kesempatan ini, masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta tamu undangan lainnya diajak untuk aktif berpartisipasi sebagai pemantau pemilu.

Kegiatan ini bertujuan memastikan adanya peserta yang bertugas memantau jalannya pemilihan demi kelancaran dan keterbukaan informasi. Sambutan dalam acara ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak, khususnya ormas dan tamu undangan yang hadir, dalam proses pemantauan pemilu untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah yang jujur dan adil.

"Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat adalah kunci suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Kami berharap seluruh undangan, termasuk organisasi kemasyarakatan, dapat mengambil bagian dalam pemantauan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen," ujar salah satu pejabat KPU yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Para undangan diharapkan juga berperan aktif dalam uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Jika ada warga sekitar yang belum masuk DPS, kami mohon partisipasinya untuk melaporkan hal ini ke jajaran KPU di tingkat desa atau PPS," tambahnya.

Pemantau Pemilu sendiri harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat berpartisipasi. Mereka harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Terdapat dua jenis pemantau pemilihan yaitu organisasi pemantau dalam negeri yang terdaftar di pemerintah dan lembaga pemantau asing.

Syarat untuk menjadi pemantau pemilihan antara lain harus berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Alur pendaftaran untuk menjadi pemantau pemilu juga dijelaskan dengan jelas. Pertama, calon pemantau mengambil atau mengunduh dokumen yang diperlukan dari laman atau kantor KPU Kabupaten Sragen. Lalu, menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke KPU Sragen untuk dilakukan pengecekan. Jika dokumen lengkap, calon pemantau akan memperoleh Sertifikat Akreditasi, Tanda Pengenal, dan Formulir. Sebaliknya jika dokumen tidak lengkap, calon pemantau harus melengkapi kekurangan persyaratan untuk mendapatkan akreditasi.

Pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024. Harapannya, dengan adanya sosialisasi dan partisipasi yang aktif dari masyarakat, Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dapat terlaksana secara demokratis, transparan

Penulis dan Foto: Angga

Editor: Hum@s