Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENANGANAN PELANGGARAN DI POLRES SRAGEN

Sosialisasi Penanganan Pelanggaran oleh Polres Sargen

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu menghadiri kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum seksi hukum polres sragen, kamis, (9/11/2023). Kegiatan dilaksanakan di aula satya hangprabu Polres Sragen.
Pada kesempatan tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Kukuh Cahyono sebagai narasumber menyampaikan terkait mekanisme dan pola penanganan tindak pidana pemilu. prinsip penanganan pelanggaran Berorientasi pada perlindungan hak politik, hak memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate). Memperhatikan pendekatan dengan mengedepankan fungsi pencegahan sehingga penanganan tindak pidana sebagai upaya terakhir yang dilakukan. Memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan (aksesibilitas). Proses dan hasil penanganan tindak pidana dapat ketahui oleh masyarakat (transparansi) dan mekanisme penanganan yang cepat dan tidak rumit (efektivitas).
Berdasarkan kerangka hukum Pemilu, Bawaslu menjadi “pintu masuk” atas penanganan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu, Termasuk dugaan tindak pidana Pemilu. Selain peran Bawaslu, penanganan tindak pidana Pemilu juga melibatkan kepolisian sebagai penyelidik/penyidik, serta jaksa sebagai penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuan pembentukannya untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Pada perkembangannya keberadaan Gakkumdu tetap dipertahankan baik dalam Pemilu maupun Pemilihan hingga saat ini.
Selain itu anggota KPU Sragen Zainal Arifin menyampaikan terkait tahapan-tahapan pemilu. Saat ini adalah tahapan pasca penetapan DCT. Dan partai politik diperbolehkan melakukan kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023. Selain itu saat ini KPU Kabupaten Sragen masih pada tahapan pengadaan logistik.

Penulis : Nur Rohim