Lompat ke isi utama

Berita

SIAP MENGHADAPI PILKADA 2020, BAWASLU KABUPATEN SRAGEN SUSUN IKP DITENGAH SITUASI CORONA.

Sehubungan dengan dilanjutkannya tahapan Pilkada Tahun 2020 secara nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen kembali menyusun Indeks Keperawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0303 Tahun 2020 tentang Pengumulan Data Update Indeks Keperawanan Pemilu (IKP) Pilkada Tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020. Sebelumnya dibulan Februari Bawaslu RI telah meluncurkan IKP. Namun karena di Indonesia sedang dalam situasi Pandemi Covid-19, maka IKP perlu disesuaikan dengan situasi tersebut sehingga dapat memetakan potensi pelanggaran Pilkada Tahun 2020 meskipun ditengah pandemi Covid-19. “Perlu adanya update IKP tentunya, sehingga harus ada tambahan indikator penilaian terhadap Pelaksanaan Pilkada ditengah situasi bencana non alam, Covid-19 ini. “ ujar Raras Mulatsih Dwi Kristianti selaku Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen saat ditemui di kantor (17/6). Sementara itu berdasarkan data IKP Pilkada Tahun 2020 yang rilis 25 Februari sebelumnya, Kabupaten Sragen menempati ranking 158 pada tingkat nasional dengan skor 48,45 dari 261 Kabupaten/Kota yang menyelanggarakan Pilkada Tahun 2020. Sehingga Kabupaten Sragen sendiri masuk dalam kategori sedang/tidak rawan. Humas Bawaslu Sragen

Tag
berita