Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU SEBAGAI PENEGAK KEADILAN PEMILU ANTARA PERAN, HARAPAN DAN KENYATAAN

Sragen – Webinar Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen pada kali ini mengusung tema “Sentra Gakkumdu Sebagai Penegak Keadilan Pemilu Antara Peran, Harapan Dan Kenyataan”, pada hari Kamis (08/09/2022). Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang disiarkan langsung melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Bawaslu Kab.Sragen, kegiatan Webinar Pojok Pengawasan diikuti oleh masyarakat umum secara daring, bertindak sebagai narasumber yang pertama Kajari Sragen Ery Sharifah,S.H,.M.H dalam hal ini diwakili oleh Kasipidum Kejari Sragen Gozwatuddien, S.H dan sebagai Narasumber yang kedua Kapolres sragen AKBP Piter Yanottama S.H.,S.IK,.M.H., dalam hal ini diwakili oleh Penyidik Polres Sragen IPDA Abdul Basir, S.H., M.H., sebagai Keynote Speaker Dr. Sri Wahyu annaningsih,S.H,.M.Hum Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bertindak sebagai moderator Drs. Widodo Anggota Bawaslu kabupaten Sragen.

Anna sebagai pemantik diskusi pada webinar kali ini menyampaikan masalah penegakan hukum pemilu merupakan masalah yang cukup kompleks, saya katakan demikian karena disamping banyaknya masalah pelaksanaan penegakan hukum pemilu ini yang melibatkan beberapa lembaga didalamnya, jangankan untuk melaksanakan kadangkala untuk memahaminya saja membutuhkan energi extra dalam penerapannya, pada penangannya yang dimungkinkan bisa berakibat fatal, kalau saya mengutip pendapatnya Topo Santoso guru besar Universitas Indonesia, beliau mengatakan bahwa dalam usaha mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan menghindari delegitimasi pemilu di masa depan, masalah penegakan hukum pemilu ini harus diselesaikan secara komperhensif, beliau mengatakan setidaknya dibutuhkan dua hal dalam penegakan pemilu, yang pertama perangkat hukum yang mendukung dan yang kedua profesionalitas penegak hukum itu sendiri, Bawaslu mempunyai kewenangan dalam menangani pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kewenangan yang dimiliki Bawaslu, saya merasa yang dinamikanya paling terasa adalah soal penanganan pidana pemilu, saya mengatakan demikian karena dalam penanganan pidana pemilu ini melibatkan pihak eksternal Bawaslu dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, tentu dalam penanganan ada peran dari kedua lembaga ini, karena peran dua lembaga ini disesuaikan dengan tugas pokok dan kewenangan kedua lembaga ini. Lembaga Sentra Gakkumdu ini merupakan lembaga yang sangat strategis, karena satu-satunya lembaga yang menangani tentang tindak pidana pemilu, dengan adanya lembaga Sentra Gakkumdu ini akan dilakukan penanganan secara terpusat, dari awal penangan sampai proses akhir, namun faktanya apakah perannya sudah efektif sampai demikian, karena banyak sekali dipertanyakan oleh publik, sehingga ada wacana yang menganggap lembaga Sentra Gakkumdu ini sudah tidak efektif lagi dalam menangani tindak pidana pemilu, apabila ada pelanggaran tindak pidana pemilu langsung diteruskan pada pihak kepolisian, sehingga dicari lagi wacana dalam pola penanganan pelanggaran tindakan pemilu secara ideal.

Gozwatuddien menyampaikan sesuai Pasal 30 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa tugas dan wewenang kejaksaan, Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Gozwa juga menjelaskan tentang  peran kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, penanganan tindak pidana pemilu, dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Abdul Basir menjelaskan tentang dasar hukum, asas dan prinsip apa saja yang dipakai dalam penanganan tindak pidana pemilu, Penyidik  yang  ditempatkan  di  Gakkumdu  merupakan Penyidik Polri yang telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu, cakap  dan  memiliki  integritas  moral  yang  tinggi selama menjalankan tugasnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Penyidik tersebut diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh  waktu  serta  tidak  diberikan  tugas  lain  dari instansi  asalnya  selama  menjalankan  tugas  di Gakkumdu, penyidik  tersebut bertugas di Sekretariat Gakkumdu selama tahapan Pemilu ditunjuk oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kapolda, atau Kapolres Metro/Kapolres Kota Besar/Kapolres Kota/Kapolres berdasarkan surat perintah. Diakhir pemaparannya Basir juga menyampaikan tentang prediksi pelanggaran pidana pemilu pada setiap tahapan.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita