Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Berbeda

Kendal, Bawaslu – Tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu dan Pemilihan serentak. Antara Pemilu dan Pemilihan diatur rezim undang-undang berbeda. Sehingga jika ada sengketa proses, cara penyelesaiannya pun tak sama.

“Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 sangat mungkin berlangsung beririsan. Tiap tahapan keduanya (Pemilu dan Pemilihan) ada potensi sengketa proses,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kendal, Jum’at, (1 Oktober 2021) pagi.

Heru Cahyono menjelaskan tentang urgensi penyelesaian sengketa

Menghadapi situasi demikian Bawaslu Kendal diminta lebih cermat. “Kita harus cermat. Tata cara penyelesaian sengketanya berbeda. Misalnya, hari Pemilu memakai hari kerja, hari Pemilihan memakai hari kalender, dan masih banyak lagi bedanya,” kata Heru.

Cermat dalam tata cara ini juga menunjukkan profesionalitas lembaga. “Kawan-kawan, ingat PIN: profesionalitas, integritas, dan netralitas dalam berlembaga,” terang Kordiv SDM Bawaslu Jateng Sri Sumanta yang juga hadir dalam supervisi.

Selain itu, Sri Sumanta juga mengingatkan pentingnya kerja kolektif. “Rekan-rekan jangan lupakan kerja secara kolektif kolegial. Karena mengawasi dua hal bebeda, yaitu Pemilu dan Pemilihan serentak, perlu langkah yang lebih cermat, dan kerja sama yang baik,” katanya.(BK)

Sri Sumanta saat menjelaskan tentang pentingnya penguatan karakter melalui PIN

Humas Bawaslu Kab Kendal

Tag
berita