Lompat ke isi utama

Berita

SEBELUM TERJADI SENGKETA PEMILU, APA YANG BAWASLU SIAPKAN

Sragen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen gelar rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Pemilu Tahun 2024, Kamis, (14/07/2022), acara dimulai pada pukul 10:00 WIB, bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, Staf Bawaslu Kabupaten Sragen, Dion Henry Wibowo dari Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen, Mujiono dari Kepolisian resor Sragen, Mayang Mayurantika dari KPU Kabupaten Sragen, Ariyanto dari DPMTSP Kabupaten Sragen, dan  Agus Winarno dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen.

Rapat dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan rapat koordinasi pada pagi hari ini membahas tentang Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024. Setelah dikeluarkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni Tahun 2022. Bahwa Penyelesaian sengketa pemilu merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil melalui penyediaan mekanisme pemulihan hak pilih yang diduga telah terlanggar. Dasar hukum teknis bagi bawaslu kab/kota untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

“Kami juga sudah memetakan pada tahapan Penetapan Partai Politik (Peserta Pemilu), Pencalonan DPD, Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD, Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres, Laporan Awal Dana Kampanye, merupakan tahapan yang rawan terjadi sengketa antar peserta dan penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan dengan cara langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, atau dengan cara tidak langsung/online melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), permohonan diajukan melalui laman Penyelesaian Sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Tujuan Pembuatan SIPS untuk mempermudah pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pengawas pemilu setingkat diatas dapat memantau penyelesaian sengketa pemilu secara realtime. Permohonan Sengketa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.” Imbuh Budhi.

Sebelum rapat koordinasi selesai instansi yang terundang diminta untuk memberikan saran dan masukan terkait persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita