Lompat ke isi utama

Berita

Rekomendasi 95 nama calon PPS dicoret, Bawaslu : Terindikasi Partai Politik dan sudah dua Periode

SRAGEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengeluarkan rekomendasi  secara 3 tahap berjumlah 95 nama calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekomendasi ini di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen terdiri dari calon yang  di duga pada pemilu sebelumnya pernah menjabat sebagai panitia pemungutan suara (PPS) selama dua periode atau lebih secara berturut-turut dan nama-nama yang diindikasikan sebagai anggota partai politik.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen, Raras Mulatsih Dwi Kristianti  mengatakan bahwa rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan menyandingkan dengan dokumen SK PPS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sragen pada pemilu sebelumnya. Serta terkait dengan pendaftar yang terindikasi sebagai anggota partai politik disandingkan dengan data SIPOL Parpol tahun 2019 yang terdata di KPU Kabupaten Sragen.

Lebih lanjut Raras menambahkan bahwa 95 (Sembilan puluh lima) calon PPS ini tersebar di 15 (lima belas) kecamatan di Kabupaten Sragen. Terdiri dari 88 (delapan puluh delapan) jumlah rekomendasi yang terindikasikan sudah dua periode atau lebih secara berturut-turut. Kemudian ada 7 (tujuh) nama calon PPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik.

“Mereka tersebar di Gemolong, Kalijambe, Kedawung, Sambungmacan, Sumberlawang, Masaran, Sragen, Sambirejo, Mondokan, Plupuh, Gondang, Miri, Sidoharjo, Ngrampal, dan Sukodono,“ jelasnya

Sehubungan adanya temuan yang dindikasikan telah  2(dua) periode atau lebih secara berturut-turut dan ada calon mendaftar PPS terindiksikan sebagai anggota partai politik. Bawaslu kabupaten Sragen merekomendasikan kepada KPU Sragen untuk menelusuri dan mengklarifikasi temuan tersebut, serta menindak lanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (satria)

Tag
berita