Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PERSIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN KPU DAN PARTAI POLITIK PEMILU TAHUN 2024

SRAGEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengadakan rapat persiapan penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang KPU Kabupaten Sragen, Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sragen serta Dinas / Lembaga / Instansi terkait di Kabupaten Sragen, pada hari Rabu (01/11/23) bertempat di R.M. Ayem Tentrem Sragen.

Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagai persiapan dalam menghadapi sengketa Pemilu Tahun 2024 serta sebagai ajang untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder yang ada dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti nya. Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo pada saat pembukaan acara menyampaikan menjelang penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023  maka Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan acara ini sebagai langkah awal persiapan apabila nantinya ada potensi sengketa pemilu.

Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sedangkan laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu, hal tersebut disampaikan langsung oleh Umar Ma’ruf Dosen Fakultas Hukum Unissula, selaku narasumber.

Pemateri selanjutnya oleh Fajar Saka selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2018  - 2022 menyampaikan bahwa Sengketa antar Peserta terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Sedangkan Sengketa Peserta dengan Penyelenggara Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu. (Pasal 14 Perbawaslu 9 Tahun 2022).

Kemudian kegiatan ini diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta dari perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Sragen.

Penulis : Davin Chandra A [caption id="attachment_3312" align="alignnone" width="640"] Peserta yang hadir memperhatikan materi yang disampaikan oleh Umar Ma’ruf \(Narasumber)[/caption]
Tag
berita