Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI SENTRA GAKKUMDU

Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat koordinasi sentra gakkumdu pada Selasa (31/10/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Bawaslu Kabupaten Sragen. Rapat Gakkumdu tersebut dihadiri oleh anggota sentra gakkumdu dari unsur kejaksaan dan unsur kepolisian.

Pada rapat sentra gakkumdu tersebut, ada beberapa point yang disampaikan. Diantaranya adalah pada tanggal 3 November 2023 sudah memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada tanggal 4 November 2023 pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota. Setelah penetapan DCT adalah masa dimana partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Peserta pemilu diperbolehkan kampanye pada masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, polres menyampaikan bahwa Polres memiliki kegiatan operasi mantap Brata. Di dalamnya ada gakkum (penegakan hukum). Sentra Gakkumdu ikutnya di Bawaslu. Terkait kegiatan Gakkumdu yang dilakukan polisi, ada posko mantap Brata. Kalau ada kejadian atau laporan masalah pemilu masuknya ke posko, dan selanjutnya disampaikan ke Bawaslu.

Tidak hanya Kepolisian, Kejaksaan Negeri Sragen sudah ada posko pemilu beserta sarprasnya. Masyarakat bisa melaporkan masalah pemilu di Kejaksaan Negeri Sragen. Berkaitan dengan laporan, masyarakat sebenarnya bisa melaporkan masalah pemilu ke Bawaslu, Polres maupun Kejaksaan.

Saat ini Sragen sudah ada beberapa daerah rawan. Memang kejaksaan telah memiliki beberapa data daerah rawan berdasarkan pemilihan yang telah berjalan bberapa tahun ini. Misalnya di wilayah Jenar,  Sumberlawang, dan Sidoharjo.

Harapan dari sentra gakkumdu Kabupaten Sragen, pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan damai. Sehingga bisa melahirkan pemimpin seperti apa yang diharapkan masyarakat pada umumnya.

Penulis : Nur Rohim  
Tag
berita