Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pencocokan Daftar Pemilih

aula1

Narasumber : Sumadi (Kordiv pencegahan, Parmas, dan Humas), Dwi Budhi Prasetyo (Ketua Bawaslu Sragen), Moh. Syamsul Arifin (Kordiv Hukum, dan Penyelesaian Sengketa)

Sragen- Jumat, 14 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Sragen mengelar rapat koordinasi persiapan pengawasan pencocokan daftar pemilih, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwascam dan Staff Sekretariat Se Kabupaten Sragen Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini akan membahas alat kerja pengawasan pencocokan daftar pemilih, karena sebentar lagi kita akan melakukan pengawasan pendaftaran Pantarih dan dilanjutkan melakukan pengawasan pencocokan daftar pemilih atau sering disebut coklit yang akan dilakukan oleh pantarlih, meskipun jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sedikit dan jajaran pengawas sesuai dengan regulasi harus melakukan pengawasan secara melekat, saya berharap kepada panwascam beserta jajarannya melakukan pengawasan secara maksimal.

Sumadi selaku Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas menyampaikan untuk kegiatan ini membahas Alat Kerja Pengawasan Pembentukan Pantarlih dan Alat Kerja Pengawasan Coklit. Dalam pertemuan ini kita akan melakukan satu sepemahaman untuk Alat Kerja Pengawasan di Kecamatan sampai tingkat Desa, untuk kecamatan bisa membuat bagaimana enaknya supaya tidak memberatkan kecamatan maupun Desa dalam pelaporan Pengawasan Pembentukan Pantarlih dan Pengawasan Coklit.

“Perhatikan poin poin pengawasan dalam pembentukan pantarlih maupun pengawasan coklit. Dalam melakukan pengawasan coklit tidak bisa dilakukan dengan duduk manis mengerjakan di kantor kecamatan karena itu harus melakukan secara langsung pengawasan melekat dengan PPK/PPS maupun Petugas Pantarlih. Dan jangan sekali2 meminta data dari penyelenggara hasil pengawasan harus data dari pengawasan kita sendiri.” Tambah Sumadi

Sumadi berpesan kerawanan pembentukan pantarlih banyak orang yang mendaftar pantarlih tetapi yang melakukan kinerja bukan orang yang mendaftar pantarlih atau Bahasa lainya JOKI. Untuk tahapan coklit harus diawasi seperti petugas coklit tidak melakukan coklit dengan door to door dan dilakukan oleh RT masing itu perlu di perhatikan lagi.

Penulis : Adi Mujianto

Editor   : Hum@s