Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI KAMPANYE SERTA DANA KAMPANYE PEMILU 2024

Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi kampanye serta dana kampanye pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sragen pada Rabu, (20/09/2023).

Hadir dalam acara tersebut seluruh partai peserta pemilu 2024. Selain itu hadir juga dari polres Sragen Dudi Pramudia, Kodim 0725 Sragen, Heru Prasetyo, Badan kesbangpol dan Bagian hukum Sekda Sragen Prijo D.A.

Suwarsono menyampaikan bahwa Acara hari ini terkait PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Selain itu urgensi pembukaan rekening dana kampanye bagi partai politik. Laporan dana kampanye yang masuk dan keluar akan di sinkronisasi melalui aplikasi.

Titik kritis dalam PKPU 15 Tahun 2023 adalah bagaimana KPU bisa adil dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Dalam kegiatan kampanye pasti akan ada zonasi untuk kegiatan kampanye dan dilaksanakan secara serentak.

Kampanye pemilu dilaksanakan oleh Peserta kampanye. Pendaftaran dana kampanye dilaksanakan paling lambat 3 hari sebelum kampanye dilaksanakan. Berarti maksimal tanggal 25 November 2023 rekening sudah disampaikan ke KPU. Selain itu tim kampanye harus didaftarkan di tanggal yang sama.

Petugas kampanye sebagai pendukung dalam pelaksanaan kampanye secara berjenjang. Materi kampanye merupakan visi, misi dan program calon anggota DPR,DPRD, dan DPD. Apabila materi kampanye yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam PKPU kampanye maka dapat di proses oleh Bawaslu. Misalnya materi kampanye yang mengandung hoax atau SARA.

Kampanye dapat dilakukan dengan metode rapat umum, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, serta melalui media sosial. Dalam pelaksanaan kampanye harus ada pemberitahuan kepada kepolisian dan Bawaslu secara berjenjang.

Lebih jelas Suwarsono menyampaikan bahwa alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus sesuai dengan apa yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Selain itu pemasangan alat peraga kampanye juga harus disesuaikan dengan peraturan Bupati. Karena lokasi yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan diatur dalam peraturan Bupati.

Selain itu, kampanye yang dilakukan melalui media sosial, partai politik bisa menggunakan 20 akun media sosial. Kampanye melalui media sosial, akunnya harus didaftarkan ke KPU. Untuk pelaksanaannya tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye.

Kampanye Pemilu dengan metode  Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dimulai tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Masa tenang yang dilarang melakukan kampanye yaitu pada tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024.

Lebih lanjut Mukhsin menyampaikan masalah kebijakan dana kampanye pemilu 2024. Dana kampanye telah diatur dala PKPU 18 Tahun 2023. Rekening dana kampanye harus dibuat oleh seluruh partai politik peserta pemilu 2024. Rekening ini hanya digunakan sekali pada pemilu 2024 dan setelah pemilu selesai rekening tersebut harus di tutup. Rekening dana kampanye tersebut akan di input dalam aplikasi SIKADIKA.

Sebagaiman dijelaskan dalam PKPU 18 Tahun 2023 bahwa dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.

 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan bahwa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023, maka Bawaslu Sragen mengharapkan kepada peserta pemilu segera memberikan desain alat peraga kampanye jauh-jauh hari sebelum masa kampanye. Selain itu terkait STTP atau pemberitahuan kampanye, maka diharapkan sesuai dengan jadwal yaitu 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye, STTP bisa di sampaikan jangan sampai Partai politik ketika akan melaksanakan kampanye tidak membuat STTP karena kalau tidak membuat STTP dengan terpaksa akan hentikan. Terkait dengan dana kampanye maka partai politik segera menyampaikan rekening dana kampanye kepada KPU sesuai waktu yang ditentukan. Karena pada pemilu yang lalu, dana kampanye antara LADK tidak sama seperti yang ada dalam LPPDK karena Bawaslu akan mengaudit sesuai tidak antara Dana Kampanye dengan penggunaannya, terkait Dana Kampanye sesuai dengan UU 7 tahun 2017 ada sanksi Pidana yaitu pada pasal 327 ayat 1, pasal 331 ayat 1 pasal 333 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 339 ayat 1 dan 2 yang ada ancaman hukuman minimal 2 Tahun penjara dan juga denda materi.

Polres Sragen yang diwakili oleh Dudi Pramudia menanyakan masalah pemasangan reklame di sepanjang jalan Sukowati. Serta menyampaikan bahwa alangkah baiknya pemasangan reklame tersebut diberikan hak yang sama kepada semua peserta pemilu. Tidak hanya calon tertentu dengan alasan sudah membayar.

Fenomena di Sragen dengan banyaknya perguruan silat, maka polres Sragen berharap kampanye bisa selesai pukul 17.00 WIB. Karena kejadian yang sering dilaporkan itu bisa di minimalisir.

Selain itu, Polres Sragen berharap kepada seluruh partai politik, dipastikan dulu ada pemberitahuan kepada kepolisian jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan kampanye. Karena kepolisian juga akan mengalami kerepotan saat melakukan pengamanan. Semoga pesta demokrasi tahun 2024 bisa berjalan lancar dan damai. Polres Sragen siap melakukan pengamanan.

Tag
berita