Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Bersama Panwascam Divisi SDM mengenai Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Pengawas Pemilu AD HOC

Sragen – Bawaslu Sragen mengundang Panwascam se-Kabupaten Sragen khususnya Divisi SDM dan organisasi guna membahas modul penanganan pelanggaran kode etik terhadap Pengawas Pemilu Ad-Hoc. Kegiatan diawali oleh pembukaan dari Edy Suprapto selaku Kordiv SDM dan Organisasi. Edy menyampaikan adanya reviu anggaran pada beberapa hal seperti penambahan dana keperluan ATK, dan adanya SPPD ketika Panwascam melaksanakan tugas dinas. Selain itu, adanya pembentukan kelompok kerja (pokja) seperti pada proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih), pokja penghitungan surat suara (tungsura), pokja kampanye dsb.

Edy kemudian menyampaikan materi mengenai Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Pengawas Pemilu Ad-Hoc. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perbawaslu No. 3 Tahun 2020  Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pasal 25. Dalam hal ini ruang lingkup dibatasi pada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, pengawas TPS dan Panwaslu Luar Negeri.

Aduan harus disampaikan terlebih dahulu ke Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penanganan berdasrkan aduan/temuan yang sebelumnya telah dicatat dan diberikan nomor registrasi aduan pada hari yang sama. “kita dibatasi jangka waktu penanganan aduan pelanggaran kode etik ini hanya selama 14 hari kerja sejak aduan diregister”, ujar Edy. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dibebankan kepada anggaran Bawaslu.

“sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi, adalah penting bagi kita memiliki integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi saat melakukan pengawasan” tambah Edy.

“mungkin ada dari kita yang memiliki kawan atau keluarga yang berpolitik, tapi kita tetap harus profesional supaya menempatkan diri mengingat marwah dari lembaga kita”. Edy menghimbau kepada seluruh yang hadir supaya menjaga profesionalitas saat menjalankan tugas, terutama yang mempunyai afiliasi dengan partai. “pengawas pemilu haruslah menjaga netralitas, bersikap non-partisan dan mengedepankan independensi” tutup Edy.(al)

Tag
berita